Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persib Bandung
Event: Piala Dunia 2022
Kab/Kota: bandung, Semarang, Bangka, Solo
Tokoh Terkait
Gaji PPPK 2023 dengan Upah Minimum Provinsi UMP Terbaru Seperti Apa, Lebih Besar?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Besaran gaji PPPK 2023 dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP terbaru seperti apa? Karena tidak sedikit ASN yang penasaran dengan gaji yang akan diterimanya kelak ketika lulus dan diangkat menjadi ASN PPPK 2022.
Daftar UMP 2023 di daerah pun menjadi informasi yang dicari terlebih UMP yang baru sudah ditetapkan oleh sejumlah Gubernur di Indonesia.
BKN dan Kementerian PANRB sebelumnya telah mengumumkan jadwal pelaksanaan PPPK 2022. Saat ini, proses pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Guru tengah berlangsung.
Baca Juga: Sejumlah Kelebihan Dan Kekurangan Kartu Prakerja Gelombang 48, Bila Kembali Gunakan Skema Normal
Melihat dari jadwal seleksi PPPK 2022 yang sedang berlangsung tersebut kemungkinan besar rangkaian proses rekrutmen PPPK 2022 hingga peserta dinyatakan lulus dan diangkat menjadi ASN akan selesai di tahun 2023.
Artinya peserta pelamar PPPK 2022 akan menjadi ASN secara utuh di tahun depan dan akan mendapatkan gaji bulanan baik itu gaji pokok maupun tunjangan ASN.
Bersamaan dengan hal tersebut, saat ini gaji PPPK masih mengacu pada aturan PP Nomor 98 Tahun 2020, sebelum adanya penggantian dengan aturann gaji PPPK yang baru. Besar kemungkinan gaji PPPK untuk tahun 2023 masih tetap sama mengacu pada aturan tersebut.
Ketika pelamar lulus dalam seleksi PPPK 2022, nantinya akan mendapatkan besaran gaji yang nominalnya disesuaikan dengan golongannya. Ketika mengetahui berada pada golongan berapa dan berapa besarannya, sekedar untuk mengetahui bisa juga melihat UMP terbaru 2023 sebagai bahan informasi.
Baca Juga: Bela Timnas Arab Saudi Hingga Tubuh Penuh Luka, Perjuangan Kapten Salman Al Faraj di Piala Dunia 2022 Viral!
Berikut daftar gaji PPPK 2023 sesuai golongan yang tertuang didalam aturan PP Nomor 98 Tahun 2020:
Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
Baca Juga: Seleksi CAT PPK Pemilu 2024 Segera Dimulai, Materi Ini Wajib Ada Saat Ujian CAT dan Wawancara Berlangsung
Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
Baca Juga: UMK Kota Bandung 2023 Diumumkan Rabu? Ajuan Kenaikan 7,25 Persen, Cek Tanggal Resmi Berdasarkan Permenaker
Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
Baca Juga: Terungkap, Maksud Wanita Berkerudung Nekat Menerobos Persidangan Mendatangi Ferdy Sambo
Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
Baca Juga: Masih Absen Latihan, Dokter Tim Persib Bandung Ungkap Kondisi Terkini Teja Paku Alam
Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Sementara itu daftar UMP 2023 yang telah di tetapkan oleh sejumlah Gubernur untuk semua provinsi yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Aceh menjadi Rp3.413.666
Baca Juga: Pengusaha Serius Kembangkan Pengolahan Limbah Medis, Dinkes Jabar Siap Beri Pendampingan
2. Sumatera Utara menjadi Rp2.710.493
3. Sumatera Barat menjadi Rp2.742.476
4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.279.194
5. Bangka Belitung menjadi Rp3.498.479
Baca Juga: Intip Prediksi Skor dan Susunan Pemain Kroasia vs Belgia, Akankah Kevin De Bruyne Cs Tersingkir?
6. Riau menjadi Rp3.191.662
7. Bengkulu menjadi Rp2.418.280
8. Sumatera Selatan menjadi 3.404.177
9. Jambi menjadi Rp2.943.000
Baca Juga: Bandung, Solo dan Semarang Migrasi Siaran Analog, Jumat Sudah TV Digital
10. Lampung menjadi Rp2.633.284
11. Banten menjadi Rp2.661.280
12. DKI Jakarta menjadi Rp4.900.798
13. Jawa Barat menjadi Rp1.986.670
Baca Juga: Penempatan Guru Honorer P2 dan P3 Lulus Seleksi Penilaian PPPK 2022 jika Tidak Ada Formasi di Sekolah Induknya
14. Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169
15. DIY menjadi Rp1.981.782
16. Jawa Timur menjadi Rp2.040.244
17. Bali menjadi Rp2.713.672
Baca Juga: Gaji Ferdy Sambo Cuma Rp35 Juta per Bulan, Bagaimana Bisa Habiskan Rp600 Juta untuk Uang Bulanan?
18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp2.123.994
20. Kalimantan Barat menjadi Rp2.608.601
21. Kalimantan Tengah menjadi Rp3.181.013
Baca Juga: The Black Star Ghana Menebar Asa, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022
22. Kalimantan Selatan menjadi Rp3.149.977
23. Kalimantan Timur menjadi Rp3.201.396
24. Kalimantan Utara menjadi Rp3.251.702
25. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.599.546
Baca Juga: 11 Juta Pekerja Sudah Dapat BSU 2022, BSU Tahap 8 Cair Awal Desember? Begini Cara Pencairan di Kantor Pos
26. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.758.984
27. Sulawesi Utara menjadi Rp3.485.000
28. Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145
29. Gorontalo menjadi Rp2.989.350
Baca Juga: Penempatan Guru Honorer P2 dan P3 Lulus Seleksi Penilaian PPPK 2022 jika Tidak Ada Formasi di Sekolah Induknya
30. Sulawesi Barat menjadi Rp2.871.794
31. Maluku menjadi Rp2.812.827
32. Maluku Utara menjadi Rp2.976.720
33. Papua menjadi Rp3.864.696
Baca Juga: Seleksi CAT PPK Pemilu 2024 Segera Dimulai, Materi Ini Wajib Ada Saat Ujian CAT dan Wawancara Berlangsung
34. Papua Barat menjadi Rp3.282.000
Demikian daftar gaji PPPK 2023 yang masih mengacu pada PP 98 Tahun 2020 sebelum adanya aturan gaji PPPK terbaru yang dikeluarkan pemerintah, beserta daftar UMP terupdate dan terbaru yang telah di tetapkan oleh masing-masing provinsi yang ada di Indonesia. ***
Sentimen: positif (99.6%)