Sentimen
Positif (99%)
30 Nov 2022 : 16.14
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persib Bandung

Event: Piala Dunia 2022

Kab/Kota: bandung, Semarang, Bangka, Solo

Gaji PPPK 2023 dengan Upah Minimum Provinsi UMP Terbaru Seperti Apa, Lebih Besar?

30 Nov 2022 : 23.14 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PPPK 2023 dengan Upah Minimum Provinsi UMP Terbaru Seperti Apa, Lebih Besar?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Besaran gaji PPPK 2023 dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP terbaru seperti apa? Karena tidak sedikit ASN yang penasaran dengan gaji yang akan diterimanya kelak ketika lulus dan diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Daftar UMP 2023 di daerah pun menjadi informasi yang dicari terlebih UMP yang baru sudah ditetapkan oleh sejumlah Gubernur di Indonesia.

BKN dan Kementerian PANRB sebelumnya telah mengumumkan jadwal pelaksanaan PPPK 2022. Saat ini, proses pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Guru tengah berlangsung.

Baca Juga: Sejumlah Kelebihan Dan Kekurangan Kartu Prakerja Gelombang 48, Bila Kembali Gunakan Skema Normal

Melihat dari jadwal seleksi PPPK 2022 yang sedang berlangsung tersebut kemungkinan besar rangkaian proses rekrutmen PPPK 2022 hingga peserta dinyatakan lulus dan diangkat menjadi ASN akan selesai di tahun 2023.

Artinya peserta pelamar PPPK 2022 akan menjadi ASN secara utuh di tahun depan dan akan mendapatkan gaji bulanan baik itu gaji pokok maupun tunjangan ASN.

Bersamaan dengan hal tersebut, saat ini gaji PPPK masih mengacu pada aturan PP Nomor 98 Tahun 2020, sebelum adanya penggantian dengan aturann gaji PPPK yang baru. Besar kemungkinan gaji PPPK untuk tahun 2023 masih tetap sama mengacu pada aturan tersebut.

Ketika pelamar lulus dalam seleksi PPPK 2022, nantinya akan mendapatkan besaran gaji yang nominalnya disesuaikan dengan golongannya. Ketika mengetahui berada pada golongan berapa dan berapa besarannya, sekedar untuk mengetahui bisa juga melihat UMP terbaru 2023 sebagai bahan informasi.

Baca Juga: Bela Timnas Arab Saudi Hingga Tubuh Penuh Luka, Perjuangan Kapten Salman Al Faraj di Piala Dunia 2022 Viral!

Berikut daftar gaji PPPK 2023 sesuai golongan yang tertuang didalam aturan PP Nomor 98 Tahun 2020:

Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200

Baca Juga: Seleksi CAT PPK Pemilu 2024 Segera Dimulai, Materi Ini Wajib Ada Saat Ujian CAT dan Wawancara Berlangsung

Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900

Baca Juga: UMK Kota Bandung 2023 Diumumkan Rabu? Ajuan Kenaikan 7,25 Persen, Cek Tanggal Resmi Berdasarkan Permenaker

Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800

Baca Juga: Terungkap, Maksud Wanita Berkerudung Nekat Menerobos Persidangan Mendatangi Ferdy Sambo

Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900

Baca Juga: Masih Absen Latihan, Dokter Tim Persib Bandung Ungkap Kondisi Terkini Teja Paku Alam

Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Sementara itu daftar UMP 2023 yang telah di tetapkan oleh sejumlah Gubernur untuk semua provinsi yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Aceh menjadi Rp3.413.666

Baca Juga: Pengusaha Serius Kembangkan Pengolahan Limbah Medis, Dinkes Jabar Siap Beri Pendampingan

2. Sumatera Utara menjadi Rp2.710.493

3. Sumatera Barat menjadi Rp2.742.476

4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.279.194

5. Bangka Belitung menjadi Rp3.498.479

Baca Juga: Intip Prediksi Skor dan Susunan Pemain Kroasia vs Belgia, Akankah Kevin De Bruyne Cs Tersingkir?

6. Riau menjadi Rp3.191.662

7. Bengkulu menjadi Rp2.418.280 

8. Sumatera Selatan menjadi 3.404.177 

9. Jambi menjadi Rp2.943.000 

Baca Juga: Bandung, Solo dan Semarang Migrasi Siaran Analog, Jumat Sudah TV Digital

10. Lampung menjadi Rp2.633.284 

11. Banten menjadi Rp2.661.280 

12. DKI Jakarta menjadi Rp4.900.798 

13. Jawa Barat menjadi Rp1.986.670 

Baca Juga: Penempatan Guru Honorer P2 dan P3 Lulus Seleksi Penilaian PPPK 2022 jika Tidak Ada Formasi di Sekolah Induknya

14. Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169 

15. DIY menjadi Rp1.981.782 

16. Jawa Timur menjadi Rp2.040.244 

17. Bali menjadi Rp2.713.672 

Baca Juga: Gaji Ferdy Sambo Cuma Rp35 Juta per Bulan, Bagaimana Bisa Habiskan Rp600 Juta untuk Uang Bulanan?

18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.371.407 

19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp2.123.994 

20. Kalimantan Barat menjadi Rp2.608.601 

21. Kalimantan Tengah menjadi Rp3.181.013 

Baca Juga: The Black Star Ghana Menebar Asa, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022

22. Kalimantan Selatan menjadi Rp3.149.977 

23. Kalimantan Timur menjadi Rp3.201.396 

24. Kalimantan Utara menjadi Rp3.251.702 

25. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.599.546 

Baca Juga: 11 Juta Pekerja Sudah Dapat BSU 2022, BSU Tahap 8 Cair Awal Desember? Begini Cara Pencairan di Kantor Pos

26. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.758.984 

27. Sulawesi Utara menjadi Rp3.485.000 

28. Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145 

29. Gorontalo menjadi Rp2.989.350 

Baca Juga: Penempatan Guru Honorer P2 dan P3 Lulus Seleksi Penilaian PPPK 2022 jika Tidak Ada Formasi di Sekolah Induknya

30. Sulawesi Barat menjadi Rp2.871.794 

31. Maluku menjadi Rp2.812.827 

32. Maluku Utara menjadi Rp2.976.720 

33. Papua menjadi Rp3.864.696

Baca Juga: Seleksi CAT PPK Pemilu 2024 Segera Dimulai, Materi Ini Wajib Ada Saat Ujian CAT dan Wawancara Berlangsung

34. Papua Barat menjadi Rp3.282.000

Demikian daftar gaji PPPK 2023 yang masih mengacu pada PP 98 Tahun 2020 sebelum adanya aturan gaji PPPK terbaru yang dikeluarkan pemerintah, beserta daftar UMP terupdate dan terbaru yang telah di tetapkan oleh masing-masing provinsi yang ada di Indonesia. *** 

Sentimen: positif (99.6%)