Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia 2022
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Tegur Penyidik Saat Lihat CCTV di Duren Tiga, Saksi: Saya Sempat Lihat Ada Kamera di Garasi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Saksi sekaligus terdakwa kasus obstruction of justice penyelidikan Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengungkap fakta-fakta baru, termasuk teguran Ferdy Sambo terkait CCTV.
Di hadapan hakim, di PN Jaksel, Senin, 28 November 2022, dia mengatakan bahwa dirinya sempat melihat ada kamera CCTV di bagian garasi rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, belum sempat Arif mengecek isinya, dia mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo keburu menegurnya saat itu.
Mulanya, hakim bertanya pada Arif apa saja yang diketahuinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2023, KAI Pastikan Tiket Kereta Api Masih Tersedia
Menanggapi pertanyaan tersebut, Arif menguraikan kegiatannya usai Brigadir J dinyatakan tewas dalam ‘tembak-menembak’.
“(Saya) hanya lihat pak Ferdy (Sambo) di dalam, kemudian datang, masuk ke dalam dengan penyidik. Saya cuma lihat sampai garasi, kemudian gatau lagi saya hanya tunggu di luar,” ujar Arif.
“Penyidik mana?” tanya hakim.
“(Penyidik dari) Polres Selatan, yang kami tahu hanya AKP Samual,” jawab Arif.
Arif menjelaskan, dia tidak mengetahui pasti apa saja yang dilakukan para penyidik bersama Sambo di TKP penembakan tersebut. Hakim lantas merubah pertanyaan.
Saat itulah terungkap teguran Ferdy Sambo soal Arif yang melihat-lihat kamera CCTV yang menyorot ke garasi.
Baca Juga: Penemuan Jenazah di Cinambo, Ternyata Anak yang Hilang karena Hanyut pada 26 November 2022
“Apa lagi yang saudara lakukan?” tanya hakim.
“Karena rombongan Pak Ferdy dan beberapa pejabat duduk di depan garasi saya berdiri di dekat garasi Yang Mulia,” jawab Arif.
“Di situ saya sempat melihat ada CCTV di garasi, CCTV kamera. Beliau nanya ‘kenapa lihat CCTV?’ Saya bilang ‘Ini bagus ndan kalau ada gambarnya’ terus beliau bilang ‘Itu rusak’,” tutur Arif.
“Siapa yang bilang?” tanya hakim.
“Pak Ferdy bilang itu rusak,” jawabnya, menegaskan.
Selain menegur soal CCTV, Sambo dikatakan Arif juga menegur sikapnya yang melihat-lihat ke ruangan lain di rumah TKP.
Baca Juga: Prediksi Skor Portugal vs Uruguay di Piala Dunia 2022: Misi Balas Dendam Cristiano Ronaldo
“Yang negur kenapa lihat-lihat ke atas (siapa)?” tanya hakim.
“Pak Ferdy Sambo,” ucap Arif.
Arif Rachman Arifin menjadi salah satu tersangka atas dakwaan perusakan CCTV yang menjadikan lelet pengungkapan kasus Yoshua.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri tersebut melakukan perbuatan itu bersama enam orang lainnya.
Diantaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurnia, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. ***
Sentimen: negatif (95.5%)