Sentimen
Negatif (99%)
30 Nov 2022 : 14.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: Balap Liar

Puluhan Motor Balap Liar di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Siap-siap Polisi Bakal Lakukan Ini

30 Nov 2022 : 14.30 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Puluhan Motor Balap Liar di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Siap-siap Polisi Bakal Lakukan Ini

POJOKSATU.id, JAKARTA- Viral di media sosial puluhan pengendara motor nekat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, yang dilarang untuk sepeda motor, pada malam hari.

Mereka diduga mau balap liar. Salah satunya diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.

Dalam video yang diposting puluhan pemotor ini berhenti di tengah JLNT. Mereka menutup ruas jalan di sana hingga membuat pemobil tidak bisa lewat.

“Padahal sudah jelas larangan bagi pengendara motor melintas di JLNT Kasablanka. Ini malah pada berhenti tepat setelah tikungan, menutup kedua ruas jalan,” demikian bunyi postingan akun tersebut seperti dikutip, Selasa 29 November 2022.


Usut punya usut, peristiwa ini terjadi Jumat, 25 November 2022 lalu.

Polisi menyebut apa yang dilakukan puluhan pemotor ini bisa dikategorikan sebagai tindakan balap liar.

BACA : Viral, Penampakan Banner Bertuliskan ‘Gereja Reformed Injili’ di Tenda Pengungsian Korban Gempa Cianjur, Begini Reaksi Warga

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas, Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra para pemotor ini bisa langsung ditilang secara manual karena tindakan mereka ini

“Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya. Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual,” ujar Jhoni.

Dia menegaskan, tindakan puluhan pemotor tersebut tak dibenarkan.

Sebab sudah jelas JLNT Casablanca tidak diperkenankan untuk dilintasi motor. Jhoni menyebut, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan mereka.

Pertama melanggar aturan rambu, yang kedua jelas melanggar karena melakukan balap liar di ruas jalan umum.

“Jadi itu enggak boleh kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control bisa jatuh makanya dilarang itu motor. Itu balap liar di Pasal 297 bisa kena. Balap liar dia kena, lalu pelanggaran rambu,” katanya. (ade/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.9%)