Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: Teroris, pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky akan beradu kesaksian
Alinea.id Jenis Media: News
"Belum tahu (Brigadir J tewas), nanti setelah selesai (autopsi baru tahu). Karena Kombes Susanto mau mengambil baju yang bersangkutan, baru saya tahu kalau ternyata itu adalah ajudannya Bapak Ferdy Sambo," kata Arif dalam persidangan, Senin (28/11).
Selain mengambil baju dinas Brigadir J, ternyata Susanto juga turut memerintahkan Arif untuk menghapus seluruh dokumentasi terkait dengan peti mati hingga hasil autopsi sementara Brigadir J.
Sementara, Susanto mengatakan, dirinya menerima informasi dari Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam soal penembakan dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia pun menerima perintah dari Benny untuk menyiapkan perlengkapan sebelum ke sana.
“Jadi jam 17.25 WIB (8 Juli 2022) kami berangkat,” kata Susanto dalam persidangan, Senin (28/11).
Susanto merasa heran karena diminta untuk membawa senjata dan body vest. Menurutnya, rumah Sambo diserang oleh teroris.
Hakim langsung mencecar Susanto mengenai jenis senjata laras panjang apa yang dia bawa saat itu. Sayangnya, ia tidak tahu jenis senjata tersebut.
“Berapa senjata yang dibawa?" ujar Hakim.
"Kami bawa satu body vest dan satu senjata panjang. Di mobil lain bawa dua body vest dan senjata panjang," tutur Susanto.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sentimen: negatif (100%)