Sentimen
Negatif (87%)
30 Nov 2022 : 09.59
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Kuasai Ribuan Obat Daftar G, IRT di Makassar Ditangkap

30 Nov 2022 : 16.59 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kuasai Ribuan Obat Daftar G, IRT di Makassar Ditangkap
Makassar: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ribuan pil berhasil disita pihak kepolisian.
 
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diperoleh terkait penyalahgunaan narkotika dalam hal ini obat keras daftar G.
 
Sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga itu di Jalan Laikang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar karena menguasai obat keras jenis daftar G.

-?

- - - -
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin, 28 November 2022 kemarin," kata Dodi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 29 November 2022.
 
Saat itu, tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Kompol Junus D Hulinggi tersebut datang ke ruman pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan pelaku dam barang bukti ada di dalam rumah tersebut.
 
"Kita dapat pelaku yang pada saat itu berada di depan pintu rumahnya," jelasnya.
 
Setelah menangkap pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan ribuan obat keras daftar G berbagai jenis seperti dua botol obat daftar G dengan jenis logo Y sebanyak 2.000 butir, tramadol HCI sebanyak 78 papan atau 780 butir.
 
"Ada juga 34 sachet obat daftar G dengan jenis logo Y 680 butir, dan obat daftar G berbentuk serbuk 80 sachet. Selain itu telepon genggam, dompet, dan uang tunai juga disita," ujarnya.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, obat daftar G tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Saat pengembangan dilakukan, buronan tersebut tidak berada di lokasi yang ditunjukkan.
 
Saat ini, ibu rumah tangga berinisial SA, 41, itu berada di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat 2 Subsider Pasal 197 Jo.Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
 
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," ungkap Dodi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(NUR)

Sentimen: negatif (87.7%)