Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana
Pierre Togar Sitanggang
Weibinanto Halimdjati
Eks Mendag M. Lutfi Tugaskan Lin Che Wei Koordinasi dengan Pengusaha
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Penyidik Kejagung menetapkan pengusaha Lin Che Wei sebagai bagian dari mafia minyak goreng yang bekerja sama dengan oknum di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Bisnis)
Solopos.com, JAKARTA–Mantan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sutedjo Halim mengakui eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menugaskan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei untuk melakukan koordinasi terkait kontribusi dan komitmen dari para pelaku usaha ihwal kelangkaan minyak goreng (migor).
Hal tersebut diungkapkan Sutedjo saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
PromosiAngkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi
“Menteri mengatakan bahwa kondisinya sudah sangat berat, sudah darurat dan semua diminta berkontribusi, bukan hanya eksportir. Banyak perusahaan yang kemudian memberikan komitmennya untuk membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Direktur produsen crude palm oil (CPO) PT Triputra Agro Persada Tbk itu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Sementara itu, saksi lainnya, Abhinaya Putri Pambharu selaku analis di Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI) mengklaim Lin Che Wei menolak terlibat dalam penerbitan persetujuan ekspor.
Menurut Abhinaya, Lin Che Wei menyampaikan penolakannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana lewat pesan Whatsapp, yang ditunjukkannya kepadanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Migor, Lin Che Wei Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Sidang Kasus Migor: Eks Mendag Lutfi Tugaskan Lin Che Wei Koordinasi ke Pengusaha
Sentimen: negatif (100%)