Sentimen
30 Nov 2022 : 08.49
Informasi Tambahan
Kasus: Balap Liar, kecelakaan
Polisi Bisa Tilang Manual Pemotor Balap Liar di JLNT Casablanca
30 Nov 2022 : 15.49
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bisa mengenakan tilang terhadap rombongan pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Tak perlu tilang elektronik, penindakan bisa dilakukan lewat tilang manual.
"Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dilansir dari Antara, Rabu, 30 November 2022.
Jhoni mengatakan tilang manual tetap bisa diberlakukan. Khususnya, untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
"Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya," ujarnya.
Ia menjelaskan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pemotor tersebut. Keduanya, pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.
"Jadi itu enggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor," ungkap dia.
"Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dilansir dari Antara, Rabu, 30 November 2022.
Jhoni mengatakan tilang manual tetap bisa diberlakukan. Khususnya, untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
-?
- - - -"Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya," ujarnya.
Ia menjelaskan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pemotor tersebut. Keduanya, pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.
"Jadi itu enggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor," ungkap dia.
(AGA)
Sentimen: negatif (98.8%)