Sentimen
Negatif (76%)
30 Nov 2022 : 04.27
Tokoh Terkait

UMP Rp4,9 Juta sudah Sesuai Aturan

30 Nov 2022 : 04.27 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

UMP Rp4,9 Juta sudah Sesuai Aturan

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal ancaman partai buruh dan serikat buruh terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp4.641.854.

Heru mengatakan, ia memaklumi penolakan yang disampaikan buruh. Penyampaian tersebut merupakan salah satu hak buruh. "Iya engga apa-apa, itu hak mereka," kata Heru ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11).

Menurut informasi beredar, unsur buruh juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Tanggapi hal itu, Heru mengatakan keputusan mengenai penetapan UMP DKI 2023 sudah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: UMP 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta, Pemprov DKI: Pengusaha Menerima

"Digugat kenapa? Kan udah penetapannya sesuai dengan yang pengarahan dari Kemenaker, Rp4,9 juta," ucap Heru.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan partai buruh hingga serikat buruh akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Selain bakal menggugat persoalan itu ke PTUN, Said menyampaikan buruh juga berencana menggelar aksi demo tolak kenaikan besaran UMP DKI 2023 senilai Rp4,9 juta di Balai Kota DKI Jakarta pekan depan.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh dki akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," kata Said.(OL-4)

Sentimen: negatif (76.2%)