Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bekasi, Yogyakarta
Besaran UMK Yogyakarta 2023 Segera Ditetapkan, Segini Kisarannya
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Senin 28-11-2022,20:00 WIBIlustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id
YOGYAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran upah minimum kota (UMK) Yogyakarta tahun 2023 akan ditetapkan besok.
Sidang pleno penentuan UMK Yogyakarta 2023 dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa 29 November 2022.
BACA JUGA:Disnaker Blak-blakan UMK Kota Bekasi 2023, Segini Besarannya?
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan, sidang pleno kabupaten/kota untuk UMK Yogyakarta 2023 baru bisa dilakukan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) Yogyakarta yang dilakukan hari ini.
"Makanya, baru besok bisa sidang pleno (penetapan UMK Yogkayarta 2023)," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, penetapan UMK Yogyakarta 2023 dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sudah melakukan simulasi penghitungan nilai UMK Yogyakarta Tahun 2023 sesuai ketentuan berdasarkan indikator dan koefisien yang ditetapkan, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Besaran UMK Kabupaten Tangerang 2023 Belum Jelas, Kadis Rudi: Belum Ada Pembahasan
Rihari mengatakan bahwa penghitungan ulang besaran nilai upah minimum kota (UMK) Yogyakarta 2023 akan dilakukan dalam sidang pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja.
"Salah satu faktor yang menentukan nilai UMK Yogyakarta 2023 adalah pada koefisien nilai alfa yang akan digunakan saat penghitungan. Dari pusat, hanya mengatur jika nilai alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3," katanya.
Ia mengatakan bahwa setiap daerah dipersilakan memilih dan menentukan koefisien alfa, yang nilainya dipengaruhi oleh produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.
Menurut dia, peraturan mengenai penetapan upah minimum yang terbaru dinilai bisa mengakomodasi kebutuhan pengusaha dan pekerja karena nilai kenaikannya tidak akan terlalu tinggi atau terlalu rendah.
BACA JUGA:Ini Perbedaan Penghinaan dan Kritik di RKUHP yang Dijelaskan Seketat Mungkin
"Dari simulasi yang dilakukan pemerintah pusat pun kenaikan UMK di seluruh daerah juga hampir sama," katanya.
Sumber:
Sentimen: netral (78%)