Sentimen
Netral (88%)
30 Nov 2022 : 02.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Jember

Tokoh Terkait
Mirfano

Mirfano

Ada Perusahaan Tambang Tak Punya Peralatan Bisa Sumbang Rp 1 M ke PAD Jember

30 Nov 2022 : 09.45 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Ada Perusahaan Tambang Tak Punya Peralatan Bisa Sumbang Rp 1 M ke PAD Jember

Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan mencabut hak pengelolaan lahan (HPL) milik sepuluh perusahaan tambang batu kapur yang beroperasi di Gunung Sadeng. Ada perusahaan yang tak memiliki peralatan penambangan tapi bisa menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 1 miliar lebih.

Hal ini dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano, Senin (7/3/2022). “Tapi ada sebagian yang memberikan PAD tapi jumlahnya sangat kurang. Ada yang hanya Rp 6 juta setahun,” katanya.

Kecilnya sumbangan perusahaan tambang untuk PAD menjadi salah satu persoalan selama ini. Namun, menurut Mirfano, perusahaan yang tak memiliki peralatan tambang tapi bisa memberikan PAD hingga Rp 1 miliar ini yang memunculkan pertanyaan. “Jadi dia hanya memanfaatkan selembar kertas HPL, kemudian dikerjakan orang lain atau diperjualbelikan,” katanya.

Sertifikat hak Pemkab Jember atas Gunung Sadeng terbit pada 2013. Sebelumnya, pada 2011, Pemkab Jember bersama DPRD mengesahkan peraturan daerah tentang pajak dan pada 2014 terbit peraturan bupati tentang pemanfaatan Gunung Sadeng. Pemkab Jember baru menerbitkan HPL untuk perusahaan-perusahaan tambang gunung kapur pada 2015.

Ternyata, berdasarkan hasil verifikasi dan inspeksi lapangan, Pemkab Jember menemukan adanya perusahaan tambang yang sudah tak beroperasi sejak 2019. Bahkan HPL ini diduga diperjualbelikan ke pihak lain, karena pemegangnya tidak mampu mengelola lahan tambang kapur. “Pemegang HPL mendapatkan bagi hasil dan titipan kewajiban pendapatan asli daerah, tapi hanya dibayarkan sebagian kecil kepada Pemkab Jember,” kata Mirfano.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta kepada seluruh pengusaha untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di barang milik daerah (Gunung Sadeng) Pemkab Jember, setelah surat pencabutan HPL diterbitkan,” kata Mirfano.

Pemkab Jember juga meminta jual beli HPL yang tidak prosedural dihentikan. “Kami tengah meneliti beberapa perusahaan baru yang telah mengajukan proposal kepada kami. Kami akan teliti sejauh mana kemampuannya, termasuk penyediaan peralatan yang memadai,” kata Mirfano. [wir/kun]

Sentimen: netral (88.9%)