Sentimen
Negatif (97%)
30 Nov 2022 : 00.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Jember

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Mirfano

Mirfano

Pemkab Jember akan Laporkan Penambangan Batu Kapur Ilegal di Gunung Sadeng ke Polisi

30 Nov 2022 : 07.34 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pemkab Jember akan Laporkan Penambangan Batu Kapur Ilegal di Gunung Sadeng ke Polisi

Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan melaporkan penambangan batu kapur ilegal du Gunung Sadeng ke polisi. Para penambang ilegal ini tak mengantongi hak pengelolaan lahan (HPL) Gunung Sadeng yang merupakan aset pemerintah daerah.

“Ketika kami sidak seminggu lalu, memang penambangan berhenti. Tapi ketika kami pulang, besoknya kerja lagi melakukan penambangan ilegal. Kami minta dihentikan, karena itu pencurian barang milik daerah,” kata Sekretaris Daerah Jember Mirfano, Senin (7/3/2022).

Pemkab Jember meminta agar penambangan ilegal oleh pengusaha yang tidak memiliki HPL agar dihentikan. “Kami akan pantau penambangan ilegal ini. Kalau mereka masih bekerja, kami akan laporkan ke polisi,” kata Mirfano.

Pemkab Jember juga tengah mencari bukti-bukti kuat jual beli HPL lokasi tambang kapur di Gunung Sadeng. “Dugaanya mengarah ke sana,” kata Mirfano.

Sertifikat hak pakai Pemkab Jember atas Gunung Sadeng seluas 190 hektare terbit pada 2013. Sebelumnya, pada 2011, Pemkab Jember bersama DPRD mengesahkan peraturan daerah tentang pajak dan pada 2014 terbit peraturan bupati tentang pemanfaatan Gunung Sadeng. Pemkab Jember baru menerbitkan HPL untuk perusahaan-perusahaan tambang gunung kapur pada 2015.

Ternyata, berdasarkan hasil verifikasi dan inspeksi lapangan, Pemkab Jember menemukan adanya perusahaan tambang yang sudah tak beroperasi sejak 2019. Bahkan HPL ini diduga diperjualbelikan ke pihak lain, karena pemegangnya tidak mampu mengelola lahan tambang kapur. “Pemegang HPL mendapatkan bagi hasil dan titipan kewajiban pendapatan asli daerah, tapi hanya dibayarkan sebagian kecil kepada Pemkab Jember,” kata Mirfano.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta kepada seluruh pengusaha untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di barang milik daerah (Gunung Sadeng) Pemkab Jember, setelah surat pencabutan HPL diterbitkan,” kata Mirfano.

Pemkab Jember juga meminta jual beli HPL yang tidak prosedural dihentikan. “Kami tengah meneliti beberapa perusahaan baru yang telah mengajukan proposal kepada kami. Kami akan teliti sejauh mana kemampuannya, termasuk penyediaan peralatan yang memadai,” kata Mirfano. [wir/kun]

Sentimen: negatif (97%)