Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Hakim Takjub dengan Laporan Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Dibuat atas Pesanan Sambo
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa takjub dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dialami oleh Putri Candrawathi pada awal bergulirnya kasus tewasnya Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasalnya, laporan polisi (LP) terkait dugaan pelecehan seksual Putri dibuat berdasarkan pesanan.
“Luar biasa sekali ini perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan,” kata Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga : Dua Pekan Gak Bertemu, Sambo Peluk dan Cium Kening Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Ungkapan rasa takjub Hakim itu muncul saat memeriksa saksi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Dia hadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam keterangannya, Ridwan mengaku tidak tahu menahu jika berita acara interogasi (BAI) kasus dugaan kekerasan seksual Putri sudah dipesan oleh Ferdy Sambo.
Kemudian, kata Ridwan, hasil LP yang dibuat itu diantarkan ke rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta selatan. Tujuannya, agar LP tersebut ditandatangani.
“Setelah saya laporkan kepada Kapolres, proses itu tetap berjalan kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah Saguling hasil daripada pembuatan BAI,” ungkap Ridwan.
“Berita acara interogasi itu diantarkan ke saguling?,” tanya hakim memastikan.
“Betul yang mulia,” ucap Ridwan.
Baca Juga : Putri Candrawathi Positif Covid-19, Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Yosua Online
Saat mengantar berkas LP itu, Ridwan mengaku ditemani Kombes Budhi Herdi dan beberapa pihak dari Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, diungkapkan Ridwan, dirinya tak bertemu dengan Putri Candrawathi melainkan hanya bertemu Ferdy Sambo.
“Ikut, Kapolres ikut, Kanit ikut, penyidik ikut, sampai disana kita ketemu FS saat itu, kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan ibu gak bisa ketemu langsung nanti saya naik dulu kelantai atas dulu saat itu untuk melakukan croscek dengan bu Putri,” tutur Ridwan.
“Kemudian kita tunggu 1x5 jam, hampir 2 jam Kemudian pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya,” sambung Ridwan.
“Siapa yang tanda tangan?,” tanya hakim.
“Saat itu bu Putri tanda tangan kemudian disitu pak FS ada beberapa keterangan sebagai saksi dalam laporan,” ungkap Ridwan.
Ridwan menyebut, ada beberapa hal dari berkas LP yang dikoreksi. Dia mengungkapkan, setelah dikoreksi laporan tersebut disesuaikan dengan yang disampaikan Putri.
"Ada beberapa keterangan yang tidak perlu dimasukan?" tanya hakim.
"Saat itu kita kurangi hasil koreksinya," jawab Ridwan.
"Setelah itu?" tanya hakim memastikan.
"Habis koreksi itu kita melihat laporannya dan saat itu sudah fix bahwa sesuai yang disampaikan kronologis tersebut yang disampaikan PC," ungkap Ridwan.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (96.6%)