Sentimen
Negatif (100%)
29 Nov 2022 : 20.39
Informasi Tambahan

Institusi: ICJR

Kasus: HAM

Pemerintah Pastikan RKUHP tidak Merugikan Masyarakat

29 Nov 2022 : 20.39 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Pastikan RKUHP tidak Merugikan Masyarakat
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim pihaknya telah berdiskusi dengan DPR RI dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Tujuannya ialah membahas sejumlah poin kontroversi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dari diskusi yang dilaksanakan sejak 24 November, semua pihak sepakat untuk menyesuaikan sejumlah substansi, hingga sesuai dengan keinginan publik dan tidak akan membawa kerugian bagi masyarakat. Poin pertama terkait ketentuan pidana mati, Edward memastikan bahwa dalam RKUHP, hukuman tersebut selalu dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan. "Artinya, hakim tidak bisa langsung memutuskan sanksi pidana mati," katanya di Istana Kepresidenan, Senin (28/11). Baca juga: Pakar Pidana Sebut KUHP Saat ini Warisan Kolonial Belanda "Hukuman itu baru bisa diberikan setelah masa tahanan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun," imbuhnya. Lalu poin kedua ialah seluruh pihak sepakat untuk menghapuskan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum. Selain itu, lanjut dia, aspek terkait penghinaan terhadap pemerintah akan sangat dibatasi. "Pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan," imbuh Edward. Poin ketiga, terkait pasal yang berkaitan dengan penyerangan harkat dan martabat presiden, serta penghinaan terhadap lembaga negara. Dalam hal ini, pemerintah akan memberi penjelasan seketat mungkin untuk membedakan antara penghinaan dan kritik. Penjelasan tersebut didasarkan pada UU tentang Pers, yang menegaskan bahwa dalam suatu negara demokrasi, kritik itu diperlukan sebagai satu kontrol sosial. "Kami pastikan pasal-pasal itu tidak akan mengalami multi interpretasi," pungkasnya. Baca juga: Pemerintah Atur Soal Delik Aduan untuk Lindungi Masyarakat Adapun poin keempat, terkait pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang masuk ke RKUHP. Secara otomatis, akan menghapus ketentuan yang ada pada UU ITE. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan sebuah langkah maju bagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Tanah Air. "Ketentuan di dalam UU ITE itu kami masukkan ke RKUHP. Tentunya dengan penyesuaian dan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE. Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," terangnya. Selain empat poin tersebut, ada pula substansi terkait living law dan kejahatan narkotika, Eddy menuturkan seluruh pihak telah menemukan win-win solution yang mana pasa-pasal tersebut tetap dimasukkan ke dalam RKUHP tetapi akan diatur secara lebih jelas, baik melalui peraturan perundangan lain ataupun aturan turunan dari RKUHP.(OL-11)

Sentimen: negatif (100%)