Sentimen
Negatif (100%)
29 Nov 2022 : 18.20
Informasi Tambahan

BUMN: BRI, Bank Mandiri, bank bjb

Institusi: LPDB-KUMKM

Kab/Kota: Semarang, Cianjur

Kasus: Tipikor, korupsi

Heboh Pengusaha Semarang Mengaku Diperas Rp10 Miliar oleh Kajati, Agus Hartono: Bagi Saya Tak Adil

29 Nov 2022 : 18.20 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Heboh Pengusaha Semarang Mengaku Diperas Rp10 Miliar oleh Kajati, Agus Hartono: Bagi Saya Tak Adil

PIKIRAN RAKYAT - Pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono menyampaikan dua klaim mengejutkan terkait tindakan oknum penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Agus mengklaim dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

Pengusaha tersebut juga membongkar adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejati Jawa Tengah saat dirinya diperiksa sebagai saksi.

Kala itu Agus dikabarkan menjalani pemeriksaan empat mata dengan oknum jaksa Kejati Jateng berinisial PA.

Baca Juga: LPDB-KUMKM Pastikan Langkah Relaksasi bagi Koperasi Terdampak Gempa Cianjur

PA diduga meminta sejumlah uang untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp5 miliar per SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan--red). Permintaan itu atas perintah Kajati yang saat itu dijabat Andi Herman," ucapnya, Kamis 24 November 2022.

Merasa heran, Agus pun mempertanyakan dugaan 'tarif' fantastis yang dipatok oknum Kejati Jateng untuk penanganan kasus tersebut.

"Saya sempat bertanya 'ada petunjuk?' Katanya 'atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak'. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp5 M. Kalau dua berarti Rp10 M," kata Agung saat menggelar konferensi pers.

Baca Juga: Helikopter Polri Hilang Kontak di Perairan Babel, Tim SAR Fokus Pencarian Korban di 4 Titik 

Kendati demikian Agus enggan memberi uang miliaran rupiah yang diduga diminta oknum lantaran dirinya dinyatakan tak bersalah dalam kasus tersebut.

Namun beberapa saat setelah pemeriksaan dilakukan, Agus terkejut karena tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2022.

"Namun tiba-tiba tanggal 25 Oktober 2022 saya jadi tersangka dari dua SPDP yang saya tidak meladeni permintaan untuk serahkan uang Rp5 M per SPDP," ujar Agus sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Sinar Jateng.

Dia pun merasa jadi korban dan menuntut pihak Kejatu mencabut status tersangka tersebut.

"Bagi saya, penetapan tersangka itu tidak adil, tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak menurut hukum positif di Indonesia. Dikarenakan saya tidak memenuhi atau tidak menyerahkan uang permintaan sebesar Rp5 miliar per SPDP. Untuk itu saya minta penetapan tersangka saya segera dicabut," katanya.***

Sentimen: negatif (100%)