Sentimen
Positif (100%)
29 Nov 2022 : 14.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Karawang, Cianjur, Sumedang, Purwakarta

Tokoh Terkait

Daftar UMP UMK Jawa Barat 2023 yang Naik 7,88 Persen Tahun Ini, Bekasi Tertinggi?

29 Nov 2022 : 21.24 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Daftar UMP UMK Jawa Barat 2023 yang Naik 7,88 Persen Tahun Ini, Bekasi Tertinggi?

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – UMP UMK Jawa Barat 2023 kini resmi ditetapkan naik dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 7,88 persen.

Hal ini terjadi usai hadirnya Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022, dimana didalamnya membahas terkait penetapan UMP UMK Jawa barat 2023.

Lalu berapa besaran UMP UMK Jawa Barat 2023 yang naik disetiap daerah? Berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: UMP 2023 Resmi Naik, Provinsi Mana yang Paling Tinggi ? Simak Daftar Kenaikan UMP 2023 Berikut!

Sebelumnya penting diketahui, UMP merupakah singkatan dari Upah Minimum Provinsi yang dimana nantinya akan menjadi standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) disetiap daerah.

Standar penetapan upah tersebut direalisasikan sebagai upaya untuk melindungi sekaligus bertujuan agar gaji pekerja/buruh tidak dibayar secara semena-mena.

Maka dengan sudah ditetapkanya UMP, seluruh kota kabupaten yang masuk wilayah jawa barat akan mengalami standar penetapan yang sama.

Lalu berapa besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat usai adanya kenaikan 7,88 Persen? Berikut rincian lengkapnya.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Jadi Rp1,98 Juta, Apakah Perusahaan Menyanggupi? Simak Faktor Penentunya!

Bila mengacu terhadap Keputusan Gubernur No 561/Kep.752-Kesra/2022, maka besaran UMK kabupaten/kota akan mengalami perubahan.

Sehingga Keputusan Gubernur Jabar No: 561/Kep.732-Kesra/2021 yang sebelumnya mengatur tentang UMK Jawa Barat pada tahun 2022.

Tidak lagi berlaku pada bulan Januari tahun 2023, sebab adanya keputusan terbaru yang didalamnya mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Bila mengacu terhadap kenaikan UMP 7,8 Persen.

Baca Juga: UMP Jabar Naik 7,88 Persen, Bagaimana Nasib UMK?

1. Kota Bekasi yang sebelumnya sebesar Rp4.816.921,17, ditahun 2023 naik menjadi Rp 5.196.494,558.

2. Kabupaten bekasi yang sebelumnya sebesar Rp4.791.843,90, ditahun 2023 naik menjadi Rp 5.169.441,199.

3. Kabupaten Karawang yang sebelumnya sebesar Rp4.798.312,00, ditahun 2023 naik menjadi Rp 5.176.418,98.

4. Kota Depok yang sebelumnya sebesar Rp4.377.231,93, ditahun 2023 naik menjadi Rp 4.722.157,80.

5. Kota Bogor yang Sebelumnya sebesar Rp4.330.249,57, ditahun 2023 naik menjadi Rp 4.671.473,23.

6. Kabupaten Bogor yang sebelumnya sebesar Rp 4.217.206,00, ditahun 2023 naik menjadi Rp 4.549.521,83.

Baca Juga: 5 Daftar Provinsi UMP 2023 Tertinggi di Indonesia, Jawa Barat Resmi Naik hingga 7,88 Persen

7. Kabupaten Purwakarta sebelumnya Rp 4.173.568,61, ditahun 2023 naik menjadi Rp 4.502.445,81.

8. Kota Bandung sebelumnya Rp 3.774.860,78, ditahun 2023 naik menjadi Rp4.072.319,80.

9. Kota Cimahi sebelumnya Rp3.272.668,50, pada tahun 2023 naik menjadi Rp 3.530.554,77.

10. Kabupaten Bandung barat Sebelumnya Rp3.248.283,28, pada tahun 2023 naik menjadi Rp 3.504.248.

11. Kabupaten Bandung sebelumnya Rp3.241.929,67, pada tahun 2023 naik menjadi Rp 3.497.393,72.

12. Kabupaten sumedang sebelumnya Rp3.125.444,72, ditahun 2023 naik menjadi Rp3.497.393,72.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Resmi Naik 7,88 Persen, Berikut Daftar UMK di Bogor, Cianjur dan Bandung

Itulah informasi mengenai daftar UMK disejumlah Kota/Kabupaten dijawab Barat, bila mengalami kenaikan sesuai UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen.

Namun penting diingat, kenaikan UMP UMK Jawa Barat 2023 ini baru bisa direalisasikan pada bulan Januari yang akan datang.***

Sentimen: positif (100%)