MA Tunggu Perkembangan Kasus Sebelum Menonaktifkan Gazalba Saleh
29 Nov 2022 : 19.53
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Hakim Agung Gazalba Saleh belum dinonaktifkan Mahkamah Agung (MA). Instansi itu menunggu perkembangan kasus yang diduga menyeret Gazalba.
"MA belum menonaktifkan GZ (Gazalba) karena menunggu perkembangan proses hukumnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Senin, 28 November 2022.
Andi mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru. MA diyakini bakal tegas jika keterlibatan Gazalba dalam kasus rasuah terbukti.
"MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujar Andi.
Gazalba Saleh mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat, 25 November 2022.
Permohonan praperadilan itu dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gazalba mendaftarkan permohonan itu dengan status tergugat adalah KPK.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar atas hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"MA belum menonaktifkan GZ (Gazalba) karena menunggu perkembangan proses hukumnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Senin, 28 November 2022.
Andi mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru. MA diyakini bakal tegas jika keterlibatan Gazalba dalam kasus rasuah terbukti.
-?
- - - -"MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujar Andi.
Gazalba Saleh mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat, 25 November 2022.
Permohonan praperadilan itu dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gazalba mendaftarkan permohonan itu dengan status tergugat adalah KPK.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar atas hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
(ADN)
Sentimen: negatif (61.5%)