Sentimen
Negatif (88%)
29 Nov 2022 : 12.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet

Kasus: HAM

Pemerintah Klaim Hapus Pasal Karet UU ITE lewat Pengesahan RKUHP

29 Nov 2022 : 19.28 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Pemerintah Klaim Hapus Pasal Karet UU ITE lewat Pengesahan RKUHP
tirto.id - Pemerintah mengklaim telah menghapus pasal pencemaran nama baik atau pasal 27 dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"KUHP ini dia menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadap Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Eddy menuturkan penghapusan pasal tersebut adalah kabar baik demokrasi dan kebebasan berekspresi. Eddy beralasan, dia sudah memahami posisi media yang kerap menyampaikan kritik aparat yang kemudian terkesan 'dibalas' dengan penerapan UU ITE.


Oleh karena itu, demi mencegah disparitas dan gap dalam pelaksanaan undang-undang, pemerintah memutuskan untuk memasukkan ketentuan di dalam UU ITE pada RKUHP.

"Ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencakup ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam Undang-Undang ITE," kata Eddy.

Sebagai catatan, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE kerap disebut sebagai pasal karet karena adanya dugaan multitafsir dan karet dalam penerapan aturan.

Mengutip laporan triwulan III 2022 yang dibuat oleh Safenet, sedikitnya ada 64 pelaporan ke kepolisian terkait ekspresi. Jumlah tersebut meningkat hingga 4 kali lipat dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, sedangkan jumlah terlapor meningkat dari 33 orang pada triwulan II tahun 2022 menjadi 44 orang.


Sentimen: negatif (88.3%)