Sentimen
Negatif (100%)
28 Nov 2022 : 21.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Gelak Tawa di Ruang Sidang Saat Bharada E Salah Paham Tanggapi Saksi

29 Nov 2022 : 04.47 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Gelak Tawa di Ruang Sidang Saat Bharada E Salah Paham Tanggapi Saksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang sidang kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat diwarnai gelak tawa beberapa saat, ketika terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer salah menanggapi keterangan saksi.

Peristiwa itu terjadi ketika Richard menanggapi keterangan saksi Agus Nurpatria yang menyebut dirinya diperiksa dalam keadaan tenang.

"Untuk Pak Agus sempat menyampaikan, bahwa pada saat Provos Pak Agus melihat saya dalam keadaan tenang," kata Richard di ruang persidangan yang digelar Senin (28/11/2022).

Baca juga: Agus Nurpatria Ragukan Keterangan Bharada E: Ngaku Nembak 5 Kali, tapi Lukanya Yosua Ada 7

Hakim kemudian menegur Richard karena tidak pernah ada keterangan Agus yang menyebut dirinya tenang.

Agus justru menerangkan, Richard saat diperiksa di Biro Provost dalam keadaan tegang, bukan tenang.

"Tegang bukan tenang," kata Hakim meluruskan.

Richard kemudian gelagapan dan menyebut sanggahannya dibatalkan.

"Berarti tidak jadi (disanggah) Yang Mulia," kata Richard.

Tanggapan Richard yang dibatalkan tersebut mengundang gelak tawa para hadirin yang mayoritas diisi oleh para pendukung Richard.

Selain menanggapi hal tersebut, Richard juga menjelaskan mengapa dia menggambar sebuah sketsa untuk menerangkan peristiwa tembak menembak kepada Agus Nurpatria.

Sebab, Richard mengatakan, Agus belum pernah ke tempat kejadian perkara.

"Jadi untuk menjelaskan," ujar dia.

Baca juga: Fans Bharada E: Richard Itu Korban, Kami Harap Dia Bebas...

Terakhir, dia memberikan koreksi terhadap keterangan saksi Susanto terkait dengan senjata Glock 17 yang digunakan untuk menembak Brigadir J dan juga surat izin senjata atas nama Richard Eliezer.

Dalam keterangan tersebut, Richard membenarkan isi peluru dari senjata yang dia gunakan bersisa 12 butir dan sudah dihitung bersama dengan penyidik.

Dalam perkara ini, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Baca juga: Hendra Kurniawan ke Agus Nurpatria Ketika Tahu Dibohongi Ferdy Sambo: Kita Dikadalin

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)