Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Pemerintah Minta DPR Secepatnya Proses Surpres Calon Panglima TNI
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Senin (28/11).
Dalam surpres itu, Presiden Jokowi mengusulkan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI. Pratikno meminta DPR segera memproses Surpres tersebut.
Baca Juga
Jokowi Pilih KSAL Yudo Margono jadi Calon Panglima TNI
“Atas nama bapak presiden sampaikan terima kasih atas komitmen ketua dan bapak-bapak wakil ketua untuk proses surpres ini dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Pratikno dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin,(28/11).
Pratikno menngatakan, Jenderal Andika akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Sedangkan DPR akan menutup masa sidang tahun ini pada 15 Desember 2022 dan akan menjalani masa reses.
"Dan kami sangat-sangat mengharapkan bahwa surat dari DPR bisa diterima oleh Bapak Presiden dalam waktu secepatnya," ujarnya.
Baca Juga
Komisi I DPR Bocorkan Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi
Adapun dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari.
"Tentu saja sebelum masa reses masa sidang DPR ini berhenti. Sekali lagi kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Pratikno. (Pon)
Baca Juga
Puan Ungkap Alasan KSAL Yudo Margono Dipilih jadi Calon Panglima TNI
Sentimen: positif (64%)