Sentimen
Positif (49%)
29 Nov 2022 : 05.50
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Uang Rp150 Juta Dikembalikan ke Keluarga Brigadir J Atas Izin Ferdy Sambo

29 Nov 2022 : 12.50 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Uang Rp150 Juta Dikembalikan ke Keluarga Brigadir J Atas Izin Ferdy Sambo

AKURAT.CO Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J rupanya memiliki uang ratusan juta rupiah sebelum menjadi korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh atasannya Ferdy Sambo. 

Hal itu diketahui saat terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Chuck Putranto, menjadi saksi di sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Awalnya Chuck menjelaskan, dirinya dihubungi seorang perwira menengah Biro Provos Divpropam Polri agar mengembalikan barang-barang milik Brigadir J ke keluarganya di Jambi. 

baca juga:

"Bapak yang menyerahkan barang pribadi almarhum ke provos?" tanya Hakim.

"Bukan saya tapi saya meminta kepada Romer untuk mengantarkan ke provos," kata Chuck.

"Yang memerintahkan bapak untuk memerintahkan Romer mengambil barang pribadi siapa?"

"Saya jelaskan. Jadi saat itu saya dihubungi oleh pamen dari provos, saya lupa. Kemudian untuk menyerahkan seluruh barang dari almarhum untuk dikembalikan kepada keluarganya," jelas Chuck.

Chuck kemudian meminta ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, untuk mengambil barang-barang Brigadir J dan menyerahkannya ke Biro Provos Divpropam Polri.

"Kemudian saya menghubungi Pak Ferdy Sambo untuk menanyakan apa diperbolehkan barangnya dikembalikan. Kemudian disampaikan 'silakan, serahkan saja'" kata Chuck.

"Kemudian saya minta tolong ke Romer, 'Mer tolong barang-barang dari almarhum' untuk disiapkan dan diserahkan ke provos," jelasnya.

Kendati demikian, Chuck mengaku tidak mengetahui secara pasti apa saja barang milik Brigadir J. Yang diketahuinya hanya ada uang tunai Rp150 juta, itu pun setelah diberitahu Kombes Agus Nurpatria.

"Kurang tahu karena dilaporkan sama Kombes Agus waktu itu sekitar kurang lebih Rp150 juta," ujarnya.

Chuck mengatakan, uang itu dikembalikan setelah mendapat persetujuan dari Ferdy Sambo.

"Jadi saat itu Yang Mulia, barang-barang almarhum dibawa ke provos. Kemudian ada penyidik Polres, jadi yang mana yang terkait dengan peristiwa pidana disita oleh Polres. Yang tidak terkait dikembalikan kepada keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi," jawab Chuck.

"Termasuk uang tadi itu?" tanya Hakim. 

"Betul. Karena dilaporkan Kombes Agus itu 'Ini ada uang sekitar Rp150 juta. Izin bang saya lapor ke Pak FS dulu' terus disampaikan kepada beliau 'Jenderal ada uang kurang lebih Rp150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang 'Sudah diserahkan saja kepada keluarga'" Chuck menerangkan.

Sentimen: positif (49.8%)