Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati
Kasus: pembunuhan, korupsi
Tokoh Terkait
Arif Rachman Akui ada Perintah Hapus Dokumentasi Hasil Otopsi Brigadir J
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
SAKSI ungkap bahwa ia diminta untuk menghapus foto Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai dilakukannya otopsi di RS Polri Kramat Jati.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh Arif Rachman Arifin yang juga merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kasus kematian Brigadir J dalam persidangan dengan terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Kapan Susanto (Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri Susanto Haris) memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi?" tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Selesai otopsi" jawab Arif.
Arif mengatakan bahwa Susanto meminta Arif untuk menghapus dokumentasi yang ia peroleh dan dikirimkan kepada Susanto. Arif mengatakan bahwa Susanto meminta agar dokumentasi tersebut hanya dapat melalui 'satu pintu'.
"Jadi beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu lalu di handphone anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto" ucap Arif.
Kesaksian Arif tersebut lantas dipertanyakan oleh Hakim, Hakim meminta keterangan Arif alasan dimintanya penghapusan hasil dokumentasi Yosua oleh Susanto.
Baca juga: Tingkat Kepuasan Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Turun
"Saudara tadi cerita foto-foto yang saudara ambil bukan sesuatu yang signifikan? Kenapa suruh dihapus?" tanya Hakim.
"Tidak tau yang mulia" jawab Arif.
Sebelumnya, Arif turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan kuat Ma'ruf.
Selain Arif, jaksa turut memanggil terdakwa obstruction of justice lainnya yaitu Agus Nurpatria, dan Chuck Putranto. Keempatnya akan memberi kesaksian terhadap apa yang mereka ketahui tentang kematian Yosua Hutabarat yang turut melibatkan atasannya saat itu eks Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo.
Telah diberitakan bahwa dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah bersama-sama merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Richard, Ricky, Ferdy, Putri, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-4)
Sentimen: negatif (100%)