Sentimen
Negatif (99%)
25 Nov 2022 : 14.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pati

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Kabareskrim Bantah Terima Setoran Tambang, ISESS: Ferdy Sambo Dulu Bantah Tapi Diperiksa

25 Nov 2022 : 14.25 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Kabareskrim Bantah Terima Setoran Tambang, ISESS: Ferdy Sambo Dulu Bantah Tapi Diperiksa

Suara.com - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bantahan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait adanya setoran uang bisnis tambang ilegal dari Ismail Bolong tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan pemeriksaan.

Ia menyebut hampir semua orang yang terlibat suatu tindak pidana menurutnya memberikan bantahan dan alibi.

Bambang menegaskan, Agus mesti tetap diperiksa terkait adanya dugaan uang setoran hasil bisnis tambang ilegal tersebut. Sebagaimana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga tetap diperiksa meski sempat membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bantahan Kabareskrim tersebut tentunya tidak bisa jadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan. Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Megawati Ngaku Sudah Nenek-nenek saat Didorong Maju Capres 2014: Kau Pikir Saya Tak Tahu Malu?

Menurut Bambang, surat laporan hasil penyelidikan atau PHL terkait adanya dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong merupakan fakta yang tak terbantahkan.

"Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam 7 April 2022 itu memang benar adanya. Dan secara logika, Ferdi Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," katanya.

Atas hal itu, Bambang menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini.
Selain itu ia juga meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menaruh perhatian terhadap kasus tersebut.

"Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang tiga juga seizin presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui LHP Divisi Propam Polri terkait kasus ini sempat beredar di media sosial. Surat yang ditandatangani Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri itu ditunjukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor:R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Baca Juga: Pentingnya DVR CCTV Ungkap Skenario Sambo vs Detik-detik Pembunuhan Brigadir J

Dalam dokumen yang beredar tertulis Ismail Bolong menyetorkan uang koordinasi ke Bareskrim Polri melalui Kombes BH selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada bulan Oktober, November dan Desember 2021 masing-masing sebesar Rp3 miliar setiap bulannya untuk kemudian dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Sentimen: negatif (99.6%)