Sentimen
Negatif (100%)
29 Nov 2022 : 01.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Gegara Pembagian Uang Tak Merata, Ayah dan Anak Bunuh Kerabat

29 Nov 2022 : 08.02 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Gegara Pembagian Uang Tak Merata, Ayah dan Anak Bunuh Kerabat

OKUS - Diduga dipicu pembagian hasil pungutan di jembatan darurat tidak merata, ayah dan anak yakni Mulyadi Hartono (50), serta Parzon Mandela (29), nekat membunuh Edwin Andrian (32).

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, bahwa peristiwa pembunuhan yang melibatkan ayah dan anak tersebut menggegerkan warga Desa Simpang Pendagan Kecamatan Muara Dua, OKU Selatan lantaran pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat.

"Korban Edwin tewas dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh kedua tersangka dengan mengalami empat luka tusuk di tubuhnya yakni di bagian dada sebelah kiri dan kanan, serta dua luka tusuk di lengan kiri," ujar AKBP Indra, Senin (28/11/2022).

 BACA JUGA: 5 Fakta Penusukan Brutal Terjadi di Wisma Kemala Bhayangkari Polda Kalteng, Pelaku Sempat Kabur

Dijelaskan Kapolres, pengeroyokan terhadap Edwin dipicu selisih paham terkait pembagian uang pungutan di jembatan darurat.

"Tersangka Mulyadi tidak senang karena pembagian uang yang tidak merata. Kemudian mendatangi korban bersama anaknya," jelasnya.

 BACA JUGA:Tak Kunjung Ditemukan, Polisi Duga Pelaku Penusukan Ojol di Tanah Abang Lari ke Hutan

Tersangka sempat mendatangi korban sekitar pukul 16.00 WIB dan terjadi cekcok. Merasa tidak senang, Mulyadi pun mengajak anaknya Mandela untuk menghajar korban.

Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!

"Pemicu perselisihan diakibatkan masalah ekonomi. Tersangka tidak senang dan tersinggung dengan korban," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, empat tusukan dari tersangka berakibat fatal di tubuh korban karena sampai menembus bagian belakang tubuh korban.

"Sajam yang digunakan pelaku berukuran 50 sentimeter. Korban Edwin kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)