Sentimen
Negatif (96%)
28 Nov 2022 : 21.48
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Pelaku Usaha tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

28 Nov 2022 : 21.48 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pelaku Usaha tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

MerahPutih.com - Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Vitha Budhi Sulistyo hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) CPO atau kasus minyak goreng di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Dalam kesempatan itu, Vitha mengungkapkan bahwa pelaku usaha penerima persetujuan ekspor (PE), tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan yang didapatnya.

Baca Juga

Saksi Sebut BLT Minyak Goreng Imbas dari Lonjakan Harga CPO

Vitha juga menegaskan bahwa tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran. Menurut dia pelaku usaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO.

"Bukan pelanggaran," kata Vitha.

Awalnya, saksi dikonfirmasi oleh hakim, apakah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestik market obligation/DMO), menjadi salah satu hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO. Menurut dia, DMO diatur oleh pihak Kementerian Perdagangan. Vitha menjelaskan bahwa KMK hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag.

Dia mengatakan, pihak Bea Cukai hanya melihat PE yang diberikan Kemendag terkait pemberian izin ekspor CPO. "Hanya (melihat) PE-nya saja," katanya.

"Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di-PE," katanya.

Menanggapi pernyataan saksi, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen menilai tak ada perbuatan melawan hukum terkait tidak digunakannya fasilitas PE.

"Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terkait klaim penuntut umum yang menyatakan ada satu persetujuan ekspor yang tidak digunakan," katanya.

Selain itu, sidang ini juga mengungkapkan ihwal distribusi minyak goreng dari pihak Wilmar Group melalui PT Sari Agro Tama Persada (SATP) kepada PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart).

Baca Juga

MP Tumanggor Bantah Beri Uang untuk Dapat Izin Ekspor CPO

Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Djuwita mengaku bahwa pihaknya melakukan pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) minyak goreng ke PT SATP.

Setelah PO dipenuhi, minyak goreng tersebut ditempatkan terlebih dahulu di gudang (distribution center/DC) milik Alfaria. Setelah itu, baru dikirimkan ke gerai-gerai Alfamart. "Kami setelah melakukan PO ke distribuutor, distributor akan kirim ke DC kami" katanya.

Di sisi lain, Patra mengaku, Wilmar Group tidak pernah melakukan penjualan langsung kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan PT Swalayan Sukses Abadi.

"Sebagaimana fakta persidangan sebelumnya, Wilmar Group melakukan penjualan kepada PT Sari Agro Tama Persada, selaku Distributor D1," ujar Patra.

Alhasil, kata dia, seluruh kewajiban merealisasikan penjualan domestik sudah dilakukan oleh Wilmar Group.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8). (Pon)

Baca Juga

Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO

Sentimen: negatif (96.2%)