Sentimen
Negatif (100%)
28 Nov 2022 : 23.01
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Terbit karena Perintah Ferdy Sambo

28 Nov 2022 : 23.01 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Izin Senpi Bharada E dan Brigadir J Terbit karena Perintah Ferdy Sambo

MerahPutih.com - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Linggom mengaku bahwa dirinya yang mengeluarkan izin penggunaan senjata api kepada Bharada E dan mendiang Brigadir J.

Baca Juga

Ferdy Sambo Menangis Sambil Lihat Foto Keluarga Usai Penembakan Brigadir J

"Saudara yang mengeluarkan izin senjata Elizer dan Yosua?,” tanya hakim.

"Siap, atas perintah dari bapak Kayanma,” jawab Linggom.

"Pak Kayanma-nya siapa?,” tanya hakim lagi.

"Pada waktu itu Kombes Hari Nugroho,” ucap Linggom.

Hakim kemudian menanyakan perihal surat izin membawa dan menggunakan senjata api yang dikeluarkan untuk Bharada E dan Brigadir J.

Linggom pun menjelaskan, dirinya pada tahun 2021 dipanggil Kayanma untuk membuat Surat Izin Membawa Senjata Api (SIMSA) untuk Brigadir J dan Bharada E.

Setelah selesai, dia mengantarkan lagi ke ruangan Kayanma. Keesokan harinya, Linggom mengaku dipanggil kembali dan disuruh menyimpan SIMSA tersebut.

Baca Juga

Ferdy Sambo Buka-bukaan Peruntukan Duit Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J

Hal ini lantaran prosedur yang tidak lengkap karena tidak adanya tes psikologi atau pengantar satker atau surat keterangan dokter.

"Pak Kayanma berbicara kepada saya ‘barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’. Setelah itu saya serahkan,” papar Linggom.

"Prosedur tidak lengkap, tidak ada tes psikologi?,” tanya hakim.

“Siap. (Tidak ada surat) psikologi, surat pengantar satker maupun surat keterangan dokter,” tutur Linggom.

Padahal, lanjut dia, prosedur untuk mengeluarkan surat izin senjata api, itu wajib ada surat keterangan dari satker.

"Kemudian surat keterangan lulus tes psikologi, surat keterangan sehat dari dokter,” jelas Linggom.

Linggom mengaku tidak mengetahui Bharada E dan Brigadir J adalah anggota Brimob Polri.

Yang dia tahu, keduanya merupakan ajudan Ferdy Sambo dengan surat SIMSA untuk senjata Glock-17 Bharada E dan HS-19 untuk Brigadir Yosua.

Wahyu pun menanyakan apakah Linggom mengeluarkan SIMSA untuk Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) juga atau tidak.

Linggom mengaku tak mengeluarkan surat izin tersebut. Sebab, dia baru menjadi Kepala Urusan Logistik Yanma Polri pada September 2021. (Knu)

Baca Juga

Pengakuan Arif Rachman, Beli Peti Jenazah Brigadir J hingga Dapat Teguran Ferdy Sambo

Sentimen: negatif (100%)