Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Tarumanagara
Kasus: korupsi
Tuntutan Perkembangan Zaman, RKUHP Diminta Segera Dituntaskan
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
ANGGOTA Komisi I DPR Krisantus Kurniawan mendukung penuntasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022 sehingga dapat segera diterapkan.
Menurut Krisantus Kurniawan, penuntasan RKUHP menjadi UU dalam Paripurna pada Desember 2022 menjadi penting bagi bangsa Indonesia yang selama ini masih menggunakan produk hukum berasal dari masa kolonial.
“Karena pertahanan membutuhkan acuan hukum yang tegas dan tidak membuat keraguan aparat negara dalam bertindak. Demikian pula arus informasi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh di dalam masyarakat yang demokratis dan sangat terbuka,” tuturnya dalam diskusi daring Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) bertajuk ‘Antihoaks RKUHP’
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I tersebut menampik tudingan bahwa RHUKP mendorong negara semakin otoritarian dan represif justru sebaliknya RKUHP adalah produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.
“Nah, KUHP peninggalan Belanda yang berlaku saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tidak memiliki alternatif sanksi pidana serta belum memuat tujuan dan pedoman pemindanaan. Jadi justru RKUHP yang diributkan sekarang ini justru produk hukum modern,” tuturnya.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Infrmatika Hasyim Gautama memaparkan tudingan tanpa dasar tentang RKUHP marak beredar di media sosial (medsos) dan bukan tidak mungkin karena keengganan melakukan konfirmasi dianggap sebagai kebenaran.
Baca juga : Tingkat Kepuasan Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Turun
“Kominfo sebagai Kementerian yang memantau arus informasi di media massa maupun internet menemukan salah satu hoaks tentang RKUHP adalah soal hukuman mati, ini informasi yang beredar di medsos dan cukup masif,” tuturnya menjawab pertanyaan salah satu peserta.
Menurut Hasyim, terdapat dua faktor utama pemicu hoaks yakni faktor kepentingan dan faktor ekonomi. Untuk meminimalisir terperdaya oleh hoaks dibutuhkan kemampuan literasi yang baik dalam mengkonsumsi informasi.
Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Tarumanagara Kurnia Setiawan membagikan sejumlah langkah mudah menangkap hoaks, diantaranya cermati alamat situs, jangan cuma membaca judul, memeriksa fakta, lakukan cek foto atau video dan ikut grup diskusi anti hoax.
Mantan aktivis 1998 itu menjelaskan, beberapa ciri penyebaran hoaks, yaitu enciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan atau pemujaan, sumber tidak jelas, tidak ada yang bisa dimintai klarifikasi atau tanggung jawab, pesannya sepihak baik menyerang atau bahkan membela saja, mencatut nama tokoh berpengaruh.
“Jika media berita, medianya pakai nama mirip media terkenal. Kemudian memanfaatkan fanatisme, atas nama ideologi atau agama, judul tidak cocok dengan isi, tampilan bersifat provokatif dan yang paling jelas adalah minta supaya dishare atau diviralkan,” pungkasnya. (RO/OL-7)
Sentimen: negatif (96.6%)