UMP DKI Jakarta 2023 Ditetapkan Naik 5,6%, Jadi Rp4,9 Jutaan
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andriansyah mengatakan bahwa ada kenaikan Upah Minumin Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebersar 5,6 persen atau menjadi Rp4.901.798.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan ya bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6%, atau Rp 4.901.798," ujar Andriansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022)
Baca Juga : UMP DKI Jakarta Ditetapkan Senin Depan
Hanya saja menurut Andriansyah, saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi dalam menetapkan UMP 2023.
"Namun, perlu saya sampaikan sampai saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023," bebernya.
Baca Juga : UMP DKI 2022 Batal Naik, Anies: Kita Tak Mau Berandai-andai, Hormati Keputusan Hakim!
Andriansyah menegaskan, kenaikan UMP DKI Jakarta sesuai dengan usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan sebesar 5,6 persen atai setara dengan Rp4.901.798 yang di gelar pada Selasa pekan lalu.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin ya, yang menetap yang mengusulkan sebesar 5,6 persen," sambung Andriansyah.
Menurut Andriansyah, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2.
"Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2 jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 rupiah," ujar Andriansyah.
Andriansyah menyatakan, tidak mudah untuk menetapkan perubahan terkait masalah kenaikan UMP DKI Jakarta. Karena terdapat 2 usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
"Perlu saya sampaikan bahwa mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI ya," ujar Andriansyah.
"Usulan dari pengusahanya ada dua unsur, satu unsur dari Kadin satu unsur dari Apindo. Kadin yang mengusulkan (kenaikan) 5,11% atau menggunakan alfa 0,1 sedangkan unsur dari Apindo itu menggunakan PP 36 tahun 2021," tambah Andriansyah.
Selain itu menurut Andriansyah Pemprov DKI menggunakan tim pakar dari akedemisi dan Badan Pusat Statistik di dalam menentukan kenaikan UMP DKI.
"Nah unsur-unsur inilah yang melakukan kajian ya, sehingga ketemu lah di angka 5,6% atau 0,2 alfanya demikian," pungkas Andriansyah.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: positif (40%)