Sentimen
Sulit Menghukum Oknum Polisi Nakal, ISESS: Perkap Bermasalah Membuat Petinggi Polri Miliki Kewenangan Lindungi Bawahan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pelaku pemerasan yaitu Kombes Pol Rizal Irawan (RI) telah berhasil dihukum demosi 5 tahun dalam sidak kode etik Polri.
Namun korban pemerasan dalam hal ini Tony Sutrisno, merasa kecewa karena dikabarkan hukuman atas RI tersebut berubah menjadi lebih ringan, RI hanya mendapatkan kurungan badan 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Edy Pramono.
Terkait hal tersebut, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, ikut berkomentar dan menyayangkan tindakan Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono.
Menurutnya memberi keringanan terhadap pelaku pemerasan benar-benar bertolak belakang dengan semangat Kapolri yang ingin memberantas pungli.
"Artinya Wakapolri permisif pada tindak pidana yang dilakukan anggotanya. Dan ini menjauh dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan pungli yang disampaikan Kapolri," pungkas Bambang Rukminto kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Diketahui bahwa Kombes RI mengajukan banding atas hukuman demosi selama 5 tahun tersebut.
Upaya banding itu dikabarkan disetujui oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono, sehingga Wakapolri meringankan masa demosi Kombes RI menjadi 1 tahun.
Hal ini menurut Bambang, sekilas seperti atasan memberi perlindungan pada bawahan meskipun bawahan tersebut bermasalah.
"Bukan hanya wakapolri, siapapun atasan bisa menggunakan kewenangan untuk melindungi itu karena Perkap 7/2022 itu bermasalah," tutur Bambang.
Pengamat itu menyebut, jika Perkap 7/2022 masih diberlakukan maka akan sulit untuk menghukum oknum-oknum polisi nakal.
Terkait dengan kekecewaan Tony mengenai pengurangan hukuman terhadap Kombes RI, Bambang mengatakan bahwa mengenai demosi adalah hukuman internal yang tak bisa dipengaruhi oleh pihak luar.
Ia berharap untuk kasus pemerasan ini, semoga ada tindak lanjut hukum agar si pelaku bisa mendapat proses pidana atas tindakannya.
"Demosi itu adalah sanksi internal. Tentu pihak luar tidak bisa mempengaruhi. Yang lebih penting harusnya juga proses pidana terkait pemerasan maupun pungli juga harus ditindak lanjuti," ujar Bambang. (riki/fajar)
Sentimen: negatif (100%)