Sentimen
Positif (50%)
28 Nov 2022 : 15.04
Tokoh Terkait
Khairul

Khairul

Honorer dan P3K Bikin Wali Kota Tarakan Kelimpungan, Kepala dan Kaki Diikat

28 Nov 2022 : 15.04 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Honorer dan P3K Bikin Wali Kota Tarakan Kelimpungan, Kepala dan Kaki Diikat

POJOKSATU.id, JAKARTA – Urusan tenaga honorer atau non ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) membuat kepala daerah kelimpungan.

Kepala daerah harus memutar otak untuk mencari solusi penyelesaian tenaga honorer atau non ASN yang terancam dihapus pada 28 November 2022.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V Se-Kalimantan, Khairul, mengaku pening mengurus tenaga honorer.

“Kami jujur ini, pening juga menghadapi tenaga honorer di daerah. Gelisah, bolak-balik, minta ketemu. Bolak-balik demo ke DPRD, termasuk juga ke pemerintah,” ujar Khairul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panja Komisi IX DPR RI, dikutip Pojoksatu.id dari Sewaktu.com, Senin 28 November 2022.


Wali Kota Tarakan itu menambahkan, APEKSI merekomendasikan agar penghapusan tenaga honorer ditunda sampai Pemilu serentak 2024 selesai.

“Jadi, saya kira perlu dipertimbangkan, mungkin diulur waktunya (penghapusan non ASN 2023) melewati tahun politik, nanti setelah itu baru ditata lagi dengan baik,” ucapnya.

BACA : DPR dan Pemda Sepakat Penghapusan Honorer 2023 Ditunda

Penghapusan honorer 2023 merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain tenaga honorer, Pemda juga dipusingkan dengan gaji P3K. Sebab, gaji P3K harus dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi itu diperparah dengan aturan dari pemerintah pusat yang cenderung bertolak belakang.

Satu sisi, pemerintah pusat meminta kepada daerah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi P3K. Tetapi mereka tidak diberikan tambahan dana alokasi umum (DAU).

Pada sisi lain, Pemda dilarang untuk mengalokasikan belanja pegawai seperti gaji ASN lebih dari 30 persen dalam APBD.

BACA : Pemda Usulkan Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi Outsourcing

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar Rp30 persen dari APBD.

Sementara alokasi belanja pegawai di sebagian besar daerah sudah di atas 30 persen.

Bahkan sejak gaji PP3K dialokasikan dalam APBD, belanja pegawai daerah membengkak. Bahkan, ada daerah yang belanja pegawainya sudah mencapai 50 persen.

Menurut Khairul, Pemda telah menyusun roadmap pengangkatan non ASN menjadi ASN secara bertahap.

Namun, pemerintah pusat membuat aturan bahwa jabatan ASN hanya bisa diisi oleh PNS dan P3K. Aturan itu berlaku mulai 28 November 2023.

Dengan aturan tersebut, Pemda terkesan dipaksa untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN.

Selengkapnya baca: Non ASN dan PPPK Bikin Puyeng Wali Kota Tarakan, Kepala dan Kaki Diikat

Sentimen: positif (50%)