Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mengusulkan agar frasa penghinaan Pasal 240 dalam draf RKUHP diganti menjadi fitnah. Hal itu untuk mempersempit makna penghinaan.
Sebab menurut dia, frasa penghinaan bermakna luas dan dapat ditafsirkan berbeda-beda. Usulan itu disampaikan dalam rapat antara Komisi III dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edwars Omar Sharif Hiariej.
"Tetap frasa menghina atau delik penghinaan kita batasi menjadi delik fitnah atau menuduh sesuatu hal diketahuinya yang tidak benar, agar semakin sempit lagi," kata Taufik, Kamis (24/11/2022).
Menurut Taufik Pasal 240 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah memang perlu diberikan batasan-batasan. Salah satunya dengan mengganti frasa penghinaan menjadi fitnah.
Baca Juga: RKUHP Atur Pidana Penjara 1,5 Tahun buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa jika kita masih gunakan delik penghinaan maka nanti kita bisa bayangkan pembuktiannya pun nanti pembuktian yang subjektif. Kita ingin semua ukurannya objektif, terukur," ujar Taufik.
"Kalau deliknya penghinaan menjadi fitnah maka kita bisa memberikan ukuran-ukuran yang lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," sambung Taufik.
Sebelumnya, pemerintah menambahkan beberapa ayat di Pasal 240 RKUHP. Penambahan itu dilakukan pada draf terbaru yang pada hari ini masih dalam pembahasan bersama dengan Komisi III DPR.
"Ini Pasal 240 kami menambahkan beberapa ayat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat.
Pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah. Merujuk penjelasan Pasal 240, yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sementara itu Ayat 1 mengatur tentang pidana bagi penghina pemerintah.
Baca Juga: DPR Semangat Rampungkan RKUHP Sebelum Berganti Tahun, Siap-siap Rapat di Masa Reses
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi ayat 1.
Sentimen: negatif (100%)