Sentimen
Bos Produsen Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Buron
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.
Satu tersangka berinisial E, pemilik dari CV Samudera Chemical, masih dicari keberadaannya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
BPOM Rilis 126 Obat Sirop dari 15 Perusahaan Farmasi yang Aman Dikonsumsi“Kami sudah terbitkan DPO ya. Termasuk pencekalan sudah,” ujar Pipit saat dihubungi, Sabtu (26/11).
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah melayangkan panggilan kepada tersangka E untuk dimintai keterangan, namun tidak kunjung memenuhi panggilan.
CV Samudera Chemical milik tersangka E juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Bagian Laboratorium BPOMIa dijadikan tersangka lantaran mengoplos bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas maksimal.
Mereka disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Bagian Pengawasan Mutu BPOMSentimen: negatif (98.3%)