Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Tokoh Terkait
Wakil Ketua DPR: RKUHP akan Disahkan Sebelum 15 Desember 2022
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - DPR tampaknya mengebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.
Mereka pun merencanakan pengesahan RKUHP dilakukan sebelum masa reses yang merupakan masa di mana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Anggota DPR akan kembali memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023, sehingga RKUHP ditargetkan disahkan sebelum masa itu berlangsung.
“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan," tutur Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR pada Jumat, 25 November 2022 lalu.
"Dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Lihat Song Joong-ki Secara Langsung, Paula Verhoeven: Pertama Kali Suka Banget sama Aktor Korea Selatan
Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I sebelumnya, yakni pada Kamis, 24 November 2022.
RKHUP pun akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Namun, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar.
Hal itu adalah karena anggota Dewan mesti menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR terlebih dulu.
"Itu harus disinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan alat kelengkapan Dewan (AKD),” ucap Sufmi Dasco Ahmad.
Dia juga memastikan pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat.
Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik pada 2019 lalu.
"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian," ujar Sufmi Dasco Ahmad.
"Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: 27 Ribu Rumah Rusak Berat Terdampak Gempa Cianjur, Pemerintah Siapkan 2 Hektare Lahan Relokasi
Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa DPR dan Pemerintah akan diminta untuk mensosialisasikan hal-hal krusial di dalam RKUHP ini, agar masyarakat mengerti.
"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," tuturnya.
Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Dia juga menekankan bahwa RKUHP yang saat ini telah disetujui untuk disahkan, sudah berkali-kali melalui kajian.
"Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saat," kata Sufmi Dasco Ahmad.
"Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," ujarnya menambahkan.***
Sentimen: negatif (79.8%)