Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karet, Senayan
Tokoh Terkait
DPR Akomodir Aspirasi Masyarakat soal RKUHP
Detik.com Jenis Media: News
YLBHI mendesak agar DPR mendengarkan aspirasi masyarakat terkait RKUHP. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR telah menyerap dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Kami sudah sangat menyerap aspirasi masyarakat. Bukan hanya mendengar, kami juga mengakomodir banyak aspirasi masyarakat seperti penghilangan kata 'dapat' dalam pasal 100 terkait pidana mati," kata Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (27/11/2022).
"Reformulasi pasal-pasal penghinaan untuk menjaga agar pasal-pasal tersebut tidak dijadikan alat kekuasaan, dan bahkan formulasi pasal baru berupa pengaturan pidana bagi penegak hukum yang melakukan rekayasa perkara pidana," katanya.
Habiburokhman sadar, bahwa masih ada yang belum puas soal RKUHP yang akan disahkan. Tapi, dia meminta jangan menuduh DPR abai soal menyerap aspirasi.
"Kalau masih ada pihak yang belum puas ya wajar, tapi pernyataan kalau DPR mengabaikan aspirasi masyarakat jelas sangat tidak berdasar," katanya.
"RKUHP ini UU yang paling banyak menyerap aspirasi masyarakat dan bahkan paling lama dibahas di DPR," katanya.
Menurut Habiburokhman, yang paling penting saat ini adalah mencabut KUHP yang dibuat saat masa koloni Belanda.
"Saat ini yang paling penting adalah bagaimana mencabut KUHP yang saat ini berlaku, yang jelas-jelas seluruh pasalnya buatan penjajah Belanda dan sudah banyak sekali mengantarkan tokoh-tokoh kritis ke penjara," katanya.
Menurut Habiburokhman, RKUHP memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Karena pasti selalu ada perdebatan di antar kelompok masyarakat.
"Tidak mungkin ada satu UU yang memuaskan semua elemen masyarakat, karena aspirasi satu kelompok masyarakat bisa jadi bertentangan secara ekstrem dengan kelompok masyarakat lain," katanya.
Kritik YLBHI
Komisi III DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mendesak DPR agar mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengesahkan draf RKUHP.
"Ya tidak juga, ini kan pembahasan masih di DPR dan pemerintah. Seharusnya anggota DPR menyerap, menerima masukan secara maksimal, bukan karena kompromi politik, bukan karena kesepakatan antarpartai saja, tapi harus memahami arti pidana," jelas Isnur di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2022).
"Ketika sebuah pasal disusun dengan tidak memperhatikan keketatan pasal itu bisa sangat karet, bisa multitafsir dan bisa kemudian menjadi jerat pidana bagi semua orang," sambungnya.
(aik/isa)Sentimen: positif (50%)