Sentimen
Netral (47%)
28 Nov 2022 : 05.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Polisi Tetapkan 2 Panitia Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka

28 Nov 2022 : 12.43 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Polisi Tetapkan 2 Panitia Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus kisruh festival musik "Berdendang Bergoyang" yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan bahwa dua orang tersangka itu berinisial AL sebagai penanggung jawab perizinan dan MA penanggung jawab produksi dan promosi.

“Berdendang Bergoyang per kemarin sore berdasarkan hasil gelar tersangka bertambah dua orang. Jadi total keseluruhannya ada empat orang,” ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa (22/11/2022)

AL, kata Komarudin, dinilai mengetahui jumlah tiket yang terjual namun dia mengajukan izin dengan angka yang melebihi dengan tiket terjual." Lalu MA mengetahui pemasangan layout, panggung, termasuk yang mempromosikan event tersebut,” papar Komarudin.

Selain itu, Komarudin mengungkapkan bahwa keduanya dijerat pasal 55 KHUP dan tidak dilakukan penahanan.

“Pasal 55 turut serta. Ancamannya bulanan. Tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini berinisial HA dan DW. Meskipun sudah menetapkan dua tersangka, pihak kepolisan tidak menutup kemungkinan untuk menambah tersangka lagi dalam kasus ini.

"Iya masih ada kemungkinan (ada tersangka lain," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi wartawan, dikutip Senin (7/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar

Sentimen: netral (47.1%)