Sentimen
Negatif (97%)
28 Nov 2022 : 05.29
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Penyusunan RKUHP Diklaim Telah Partisipatif dan Jamin Demokrasi

28 Nov 2022 : 05.29 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Penyusunan RKUHP Diklaim Telah Partisipatif dan Jamin Demokrasi

JawaPos.com – Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries memastikan, penyusunan RKUHP telah berdasarkan langkah partisipatif dan demokratis. Dia menegaskan, penyusunan RKUHP juga telah mendengar aspirasi publik.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa penyelesaian pembahasan RKUHP tidak partisipatif dan bermakna, sebab cukup banyak masukan dan aspirasi masyarakat sipil yang sudah diakomodosi perumus RKUHP “ kata Albert dalam keterangannya, Minggu (27/11).

Dia lantas mencontohkan terkait penghapusan kata ‘dapat’ dalam penjatuhan pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif kemudian reformulasi pasal penodaan agama yang telah disesuaikan dengan konvensi hak sipil dan politik (ICCPR). Serta pencabutan pasal 27 ayat 1 dan 3 serta pasal 28 ayat 2 UU ITE dari ketentuan sektoralnya.

“Bukankah itu adalah masukan dan aspirasi masyarakat sipil dan para aktifis,” tegas Albert.

Albert mengharapkan, tidak seharusnya mengartikan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan UU sebagai penerimaan penuh atas seluruh masukan/usulan yang diberikan, apalagi memaksakan pendapat yang sesungguhnya bukan merupakan ciri berdemokrasi.

“Penyesuaian sanksi pidana atas tindak pidana pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Bab Tindak Pidana Khusus di RKUHP sudah dihitung dan diukur secara objektif berdasarkan modified delphi method dan hanya mengambil core crimes dari UU Sektoralnya,“ tegas Albert.

Albert pun menegaskan, terkair tindak pidana pengembangan atau penyebaran komunisme, marxisme-leninisme kan sudah ada sejak dahulu dalam UU No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP berkaitan dengan kejahatan keamanan negara. Pasal-pasal tersebut tidak pernah dibatalkan oleh MK dan memiliki pengecualian bagi yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Selanjutnya, pasal 218 RKUHP tentang penyerangan harkat dan martabat diri Presiden/wapres dan juga Pasal 240 RKUHP tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara (sudah dimerger dengan Pasal 347 RKUHP, semuanya sudah diberikan uraian penjelasan yang cukup untuk dapat membedakan mana kritik dan delik (penghinaan).

“Sama sekali tidak membatasi kebebasan berekspresi dan berdemokrasi, serta mengadopsi ketentuan pasal 6 huruf d UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu kritik, saran, koreksi yang berkaitan dengan kepentingan umum,“ pungkasnya.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (97%)