Sentimen
Negatif (100%)
28 Nov 2022 : 01.10
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: phising

Tokoh Terkait
Ahmad Solichin Lutfiyanto

Ahmad Solichin Lutfiyanto

Pelaku Penipuan 'Soceng' Diringkus Polisi, BRI Proaktif Ungkap Kejahatan Perbankan

28 Nov 2022 : 01.10 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Pelaku Penipuan 'Soceng' Diringkus Polisi, BRI Proaktif Ungkap Kejahatan Perbankan

INDOZONE.ID - Polisi berhasil menangkap tersangka penipuan social engineering (Soceng) bermodus phising melalui situs palsu perubahan tarif transfer BRI pada Kamis (24/11/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta. Proses penyelidikan tersebut melibatkan BRI yang terus proaktif mendukung proses pengungkapan dan penangkapan tersangka berinisial FI, H, dan N. 

BRI bertindak aktif dengan melakukan pelaporan kepada polisi dengan laporan bernomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/BareskrimPolri tanggal 29 September 2022. 

Dari penjelasan Bareskrim Polri, tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat  dan pengelola Web palsu dengan menggunakan 6 domain website palsu dengan modus pembelian tiket formula E dan perubahan tarif transfer.

Tersangka juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban untuk mengungkap data pribadi dan data perbankannya. 

Baca Juga: Bangun Posko Kesehatan, BRI Gerak Cepat Bantu Korban Gempa Cianjur

Imbauan BRI soal penipuan social engineering (Soceng) bermodus phising melalui situs palsu perubahan tarif transfer BRI. (Handout/BRI)

Atas hal tersebut, tersangka juga dapat mengambil alih user internet banking dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban. 

BRI dan kepolisian setempat melakukan analisa bersama tentang alur transaksi untuk mengungkap identitas tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah Handphone, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanngan exabytes, 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com.

Baca Juga: Sunarso Jadi CEO of The Year, BRI Mampu Berikan Value di Tengah Masa Sulit

Kini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto mengungkapkan bahwa langkah proaktif BRI dalam mendukung penangkapan pelaku kejahatan social engineering tersebut diharapkan dapat meredam kejahatan-kejahatan serupa muncul kembali. 

“Penangkapan pelaku kejahatan ini menunjukan komitmen BRI untuk turut mengungkap dan menangani kasus social engineering yang telah merugikan nasabah,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Indozone, Minggu (27/11/2022).

Di sisi lain, Solichin juga mengungkapkan bahwa BRI secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan, khususnya kejahatan social engineering melalui saluran komunikasi resmi perseroan. 

Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus social engineering.

“BRI mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan. Nasabah diharapkan tidak memberitahukan informasi yang dapat memberi akses pada akun seperti password dan PIN. Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, mau pun petugas bank,” pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)