Sentimen
Negatif (96%)
27 Nov 2022 : 11.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

KPK Minta Pihak Perusahaan yang Mengurus HGU di Kanwil BPN Riau Kooperatif

27 Nov 2022 : 18.25 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Minta Pihak Perusahaan yang Mengurus HGU di Kanwil BPN Riau Kooperatif

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan petinggi berbagai perusahaan yang mengurus izin hak guna usaha (HGU) di Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau agar bersikap kooperatif. Sebab, beberapa dari mereka dinilai menghindari pemeriksaan tim penyidik KPK.

Adapun KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau. Kasus ini menjerat pemimpin lembaga tersebut, M Syahrir sebagai tersangka.

"KPK juga mengingatkan berbagai pihak yang dipanggil patut untuk kooperatif hadir khususnya para perusahaan yang mengurus izin HGU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (27/11/2022).

Baca juga: Periksa Eks Bupati Kuansing, KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau

Ali tidak membeberkan nama para saksi dari pihak perusahaan yang dipanggil penyidik. Ia hanya meminta mereka untuk memberikan keterangan dengan jujur.

“(Saksi diminta) menyampaikan dengan jujur serta terbuka di hadapan Tim Penyidik,” tuturnya.

Selain itu, KPK juga meminta masyarakat memberikan informasi terkait pelayanan pengurusan di Kanwil BPN Riau di bawah kepemimpinan M Syahrir.

Informasi yang diminta KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGU dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir sebagai tersangka penerima suap dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU.

Selain Syahrir, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yakni, pemilik saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijayan dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar Terkait Perpanjangan HGU

Kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan perkara suap perizinan perkebunan kelapa sawit yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Dalam perkara ini, Syahrir diduga menerima suap 120.000 dollar SIngapura atau sekitar Rp 1,2 miliar.

Suap diberikan Frank melalui Sudarso terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Saat ini, KPK telah menahan Frank di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan. Sementara, Sudarso tengah mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU

Adapun Syahrir belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK mengingatkan, Syahrir segera menyerahkan diri. Jika ia tidak bersikap kooperatif, KPK mengancam akan melakukan upaya paksa. 

KPK memerintahkan kepada Saudara M Syahrir yang sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang untuk segera menyerahkan diri,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (27/10/2022).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.6%)