Sentimen
Negatif (88%)
27 Nov 2022 : 21.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Mataram

Kasus: Tipikor, korupsi, kecelakaan

Gawat, Bikin Laporan Kecelakaan Kena Pungli, Begini Penjelasan Polisi

28 Nov 2022 : 04.40 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Gawat, Bikin Laporan Kecelakaan Kena Pungli, Begini Penjelasan Polisi

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Jumat 25-11-2022,19:15 WIB

Ilustrasi - Pungli-ist-net

MATARAM, FIN.CO.ID - Dugaan pungutan liar (pungli) di kantor kepolisian sangat memprihatinkan.

Bahkan untuk membuat laporan kecelakaan lalu lintas juga kena pungli.

Dugaan pungli penerbitan surat laporan lalu lintas menyeruak di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB merespons cepat adanya dugaan pungli dalam penerbitan surat kecelakaan di Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram untuk klaim asuransi Jasa Raharja.

BACA JUGA:Kapolrestro Tangerang Kota ke Anggota: Pesan Kapolda Irjen Fadil Jangan Ada Pungli, Bersyukurlah Jadi Polisi

"Jadi, adanya dugaan pungli itu sekarang sedang diselidiki secara mendalam oleh Propam. Terhadap sejumlah petugas Satlantas Polresta Mataram dilakukan pemeriksaan. Benar atau tidaknya nanti akan dilihat dari hasil gelar," katanya, Jumat, 25 November 2022.

Dijelaskannya, bahwa Bidang Propam Polda NTB menangani kasus dugaan pungli itu berdasarkan informasi dalam pemberitaan sejumlah media massa.

Namun, dalam pemberitaan, narasumber yang mengaku sebagai korban pungli memilih untuk tidak mengungkap identitas dirinya.

BACA JUGA:Ternyata Aipda HR yang Tulis 'Sarang Pungli' Pernah Jabat Kanit Tindak Pidana Korupsi dan Raih Penghargaan

Artanto mengetahui bahwa narasumber punya hak untuk tidak mengungkapkan identitas diri dalam keterangan di pemberitaan. 

Hal itu pun menjadi tanggung jawab perusahaan media untuk menjaga hak menerbitkan berita dengan identitas narasumber yang anonim.

BACA JUGA:Tiga Pegawai KSOP Tarakan Ditangkap Terkait Dugaan Pungli

Dia pun menyarankan kepada korban agar bisa melaporkan secara resmi persoalan ini ke Bidang Propam Polda NTB.

"Agar persoalan ini bisa terang benderang, siapa oknum itu, benar atau tidak. Kalau terbukti, pasti akan kami proses," ujarnya.

Sumber:

Sentimen: negatif (88.6%)