Sentimen
Negatif (96%)
25 Nov 2022 : 20.09
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK Dalami Keterlibatan Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

25 Nov 2022 : 20.09
KPK Dalami Keterlibatan Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI Utut Adianto, dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), Jumat (25/11).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menduga Utut menitipkan calon mahasiswa baru untuk diluluskan masuk Unila, lewat orang kepercayaan sang rektor yang kini menjadi tersangka, Karomani.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPK Sita Seluruh Harta Menteri Tito

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Selain Utut, sejumlah pihak lainnya juga diperiksa dan didalami soal dugaan permintaan pemulusan calon mahasiswa baru Unila. Mereka yakni, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tamanuri; Rektor Unitirta, Fatah Sulaiman; serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Helmy Fitriawan; M Komaruddin; Sulpakar; dan Nizamuddin.

Kemudian, Karyawan Swasta, Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang Pedagang, Umum Marlia. Mereka dikonfirmasi KPK soal permintaan kelulusan calon mahasiswa baru masuk Unila hingga aliran uang untuk Rektor nonaktif Unila, Karomani.

Baca Juga:

Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto Penuhi Panggilan KPK

"Disamping itu, di dalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM," ujar Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau. (Pon)

Baca Juga:

Anggota DPR Muhammad Kadafi Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Sentimen: negatif (96.6%)