Sentimen
Positif (65%)
27 Nov 2022 : 20.40

Yuk, Daftar Guru Penggerak, Guru dan Kepala Sekolah Kriteria Ini Bisa Ikutan

28 Nov 2022 : 03.40 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Yuk, Daftar Guru Penggerak, Guru dan Kepala Sekolah Kriteria Ini Bisa Ikutan

AYOBANDUNG.COM - Ada yang ingin daftar guru penggerak angkatan 9 dan 10? Guru dan Kepala Sekolah bisa ikutan selama sekolahnya masuk kriteria Kemendikbud.

Program guru penggerak ini sudah resmi dirilis Kemendikbud. Cara daftar guru penggerak angkatan 9 dan 10 juga ikut di-share.

Kemendikbud juga menyertakan jadwal seleksi, sekaligus kriteria pesertaa yang bisa mengikuti program Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 ini.

Bagi yang ingin memantau langsung, jadwalnya bisa dilihat melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Nah, informasi seputar cara daftar Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 sudah dirilis sejak 12 November 2022.

Sementara rekrutmen calon guru penggerak akan berakhir pada 12 Desember 2022.

Ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan guru dan kepala sekolah kaitannya yang ingin daftar calon guru penggerak Angkatan 9 dan 10.

Apa saja? Silakan simak informasi resmi di bawah ini.

1. Pelamar merupakan guru PNS maupun Non PNS, baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.

2. Pelamar adalah Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah atau dalam hal ini sering disebut NRKS, Pelamar juga berstatus definitif dari PNS maupun Non PNS baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.

3. Pelamar adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

4. Pelamar memiliki akun guru di Dapodik.

5. Pelamar merupakan guru yang mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat registrasi.

6. Pelamar merupakan guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.

7. Pelamar memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan lamanya.

8. Pelamar tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang diselenggarakan secara bersamaan dengan guru penggerak.

9. Pelamar tidak sedang dalam proses rekrutmen Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak.

10. Pelamar tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak.

11. Pelamar juga tidak sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.

12. Pelamar adalah guru aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.

13. Pelamar tidak sedang menjadi pengajar praktik dan juga fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.

14. Pelamar adalah pelamar sekolah aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai Kepala Sekolah.

Cara daftar guru penggerak angkatan 9 dan 10 bisa disimak di bawah ini.

- Seleksi tahap 1: 12 Desember 2022-10 Januari 2023

Pada seleksi tahap 1 ini, calon guru penggerak harus melakukan registrasi, pengisian biodata/ CV hingga pengisian esai.

Calon guru penggerak juga harus mengunggah dokumen yang diperlukan saat seleksi. Ini juga tertera dalam aturan Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10.

- Verifikasi, validasi data pendaftaran, serta penilaian seleksi Calon Guru Penggerak tahap 1: 12 Januari 2023–4 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 14–15 Februari 2023

- Seleksi tahap 2: 18 Februari 2023–30 Maret 2023.

Yang perlu dicatat para calon guru penggerak pada seleksi tahap 2 adalah, para pelamar akan melalui tahapan simulasi mengajar dan juga proses kegiatan wawancara.

- Pengumuman Calon Guru Penggerak: 4–5 Mei 2023

- Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9: 1 Juni 2023–30 November 2023

- Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10:

Jadwal Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 akan diinformasikan Kemendikbud kemudian.

Itulah informasi terkait program daftar guru penggerak angkatan 9 dan 10. Guru dan Kepala Sekolah bisa ikutan selama sekolahnya masuk kriteria Kemendikbud. Semoga bermanfaat. ***

Sentimen: positif (65.3%)