Sentimen
Negatif (99%)
27 Nov 2022 : 18.10

Masuk DPO, Bos CV Samudera Chemical Resmi Buronan Polisi

28 Nov 2022 : 01.10 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Masuk DPO, Bos CV Samudera Chemical Resmi Buronan Polisi

AKURAT.CO, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasukkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E ke daftar pencarian orang (DPO). 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus ganjal akut, pemilik CV Samudera Chemical berinisial E belum diketahui keberadaannya.

"Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO ya," pungkas Pipit kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022). 

baca juga:

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pencekalan agar tersangka E tidak kabur ke luar negeri.

"Pencekalan sudah," ujarnya.

Sebelumnya, Polri melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik perusahaan CV Samudera Chemical berinisial E yang disebut masih melarikan diri. 

"Waktu penyidik mendatangi Saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical, tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan kembali," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Minggu 20 November 2022.

Polisi juga telah meminta keterangan karyawan  CV Samudera Chemical terkait keberadaan E. Namun, para pegawai perusahaan tersebut mengaku tak mengetahui keberadaan bosnya.

"Mereka (pegawai CV Samudra Chemical) mengaku tidak tahu keberadaannya," kata Pipit.

Ia menegaskan apabila hingga panggilan kedua yang bersangkutan masih tidak memenuhi panggilan, Bareskrim akan memasukkan bos CV Samudera Chemical itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Kita tunggu panggilan kedua. Apabila tidak datang, maka kami akan masukkan ke dalam DPO," lanjutnya. 

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Salah satu perusahaan tersebut adalah CV Samudera Chemical. CV Samudera Chemical merupakan pemasok bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma.

Polri bersama BPOM pun telah melakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical. Hasilnya, Polri menemukan sebanyak 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," katanya.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sentimen: negatif (99.4%)