Cara Mengganti Kacamata dengan BPJS Kesehatan, Ini Besaran yang Diterima Tiap Kelas!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Ingin mengganti kacamata gratis dengan BPJS? Mungkin bagi sebagian orang terpikirkan namun banyak yang belum mengetahui caranya. Berikut cara mengganti kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan.
Mengganti kacamata dapat disebabkan karena rusaknya kacamata yang terdahulu atau sudah bosan dengan kacamata yang itu-itu saja.
Namun terkadang anggaran yang kita miliki belum cukup untuk memenuhi keinginan kita itu.
Baca Juga: Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan 2022 Bisa untuk Rumah KPR
Ternyata kita dapat mengganti kacamata yang kita inginkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan cukup lakukan cara sebagai berikut:
1. Datangi Faskes Tingkat I
Kita dapat mendatangi faskes atau fasilitas kesehatan tingkat I seperti yang kita daftarkan saat pertama membuat dan mendaftar BPJS dan tertera pada kartu BPJS Kesehatan yang kita miliki.
Lalu mintalah rujukan untuk mendatangi Dokter Spesialis Mata atau Poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Update Iuran BPJS 2023-2024, Ada Kenaikan atau Tidak? Ini Besaran yang Harus Dibayarkan Peserta
2. Mintalah Resep
Setelah mendatangi Dokter Spesialis mata atau Poliklinik rujukan kita meminta resep dan legalisir resep tersebut agar dapat digunakan saat mengklaim kacamata kelak menggunakan BPJS.
3. Datangi Optik Kacamata yang Bekerja Sama dengan BPJS
Saat telah mengantongi resep yang telah dilegalisir, kita mendatangi optik kacamata yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga: 6 Golongan Iuran Kepesertaan BPJS Tidak Akan Dinaikan Hingga 2024, Siapa Saja? Begini Kata Menkes
Biasanya kita dapat mengetahui optik itu bekerja sama dengan BPJS atau tidak yakni dengan melihat banner atau spanduk yang terpasang di depan toko.
4. Besaran Biaya Penggantian Kacamata yang Ditanggung BPJS
Besaran biaya yang ditanggung untuk mengganti kacamata yang ditanggung BPJS tergantung kelas yang kita daftarkan terdahulu. Berikut besaran biaya penggantian kacamata yang ditanggung BPJS:
· Peserta kelas I mendapatkan penggantian biaya sebesar Rp300.000.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2024 Tapi Melonjak 2 Kali Lipat di 2025? Ali Ghufron Mukti: Terlalu Berat
· Peserta Kelas II mendapatkan penggantian biaya sebesar Rp200.000.
· Peserta Kelas III mendapatkan penggantian biaya sebesar Rp150.000.
Perlu diketahui, bahwa BPJS telah mengatur ketentuan terkait dengan berapa kali peserta BPJS menggunakan fasilitas pengklaiman tersebut, hal ini bertujuan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan fasilitas yang bersubsidi dari BPJS Kesehatan.***
Sentimen: positif (99.9%)