Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Kab/Kota: Palmerah
Tokoh Terkait
Supres Calon Panglima TNI Tak Perlu Tunggu Puan Maharani
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Jumat 25-11-2022,21:07 WIBKetua DPR RI Puan Maharani -Istimewa-
JAKARTA, FIN.CO.ID - Surat presiden (surpres) tentang calon Panglima TNI bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu terlebih dahulu Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengamat militer Anton Aliabbas yang berpendapat pengiriman surpres calon Panglima TNI bisa dilakukan kapan saja tanpa menunggu Puan Maharani.
BACA JUGA:Buronan Bareskrim Polri Ditangkap PJR Polda Metro Jaya
Menurut Anton, sebenarnya pengajuan surpres bisa kapan saja, ada atau tidak ada Ketua DPR RI tidak menjadi masalah.
"Bisa jadi pengunduran pengiriman surat tersebut adalah hasil komunikasi antara pimpinan DPR RI dan Mensesneg Pratikno," kata Anton di Jakarta, Jumat 25 November 2022.
Menurut dia, jika surpres calon Panglima TNI ditunda tak menutup kemungkinan nama calon pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa akan berubah.
Apalagi, selama ini masyarakat hanya menilai rumor yang beredar
BACA JUGA:Buntut Warga Diteriaki 'Pelit' Ketika Buat Laporan Polisi, Kapolsek Palmerah Pastikan Gratis
"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada Rabu (23/11). Artinya, kalau ada perubahan, kita tidak tahu pasti. Selama ini yang beredar sifatnya masih rumor," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu.
Dia menjelaskan selama ini presiden belum pernah mengajukan lebih dari satu nama calon Panglima TNI dalam surpres.
Merujuk Pasal 13 ayat 5 UU 34/2004 tentang TNI jelas mensyaratkan hanya boleh satu nama yang dimintai persetujuan.
Pasal 13 ayat 5 UU TNI berbunyi "Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".
BACA JUGA:Ini Penjelasan Lengkap BNI Terkait Heboh Rekening Brigadir J Rp 99,9 Triliun
Jika nama tersebut tidak disetujui, kata dia, maka sesuai Pasal 13 ayat 7 UU Presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon Panglima TNI.
Sumber:
Sentimen: netral (66.7%)