Sentimen
Negatif (100%)
27 Nov 2022 : 12.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur, Kotabaru

Kasus: Tipikor, mafia tanah, korupsi

Gelar Aksi, Massa Mapan Desak KPK Berantas Mafia Tanah dan Hutan di Kotabaru, Kalsel

27 Nov 2022 : 12.49 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gelar Aksi, Massa Mapan Desak KPK Berantas Mafia Tanah dan Hutan di Kotabaru, Kalsel

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kasus ini diduga terkait pelanggaran penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan lebih.

"Hari ini, kami datang ke KPK untuk mendesak langkah nyata KPK untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," ujar Koordinator Aksi MAPAN, Amri dalam keterangannya, Kamis, 24 November 2022.

Amri mengatakan, atas kasus ini pihaknya telah mendatangi Bareskrim Polri dan Kementerian ATR BPN agar kedua institusi tersebut musut dugaan mafia tanah dan hutan di Kalsel, namun hingga kini masih belum menemukan jawaban.

Baca Juga: 2 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dua Kali Mangkir, Hakim Minta JPU Panggil Paksa

Selain itu kasus juga sebelummya juga telah dilaporkan oleh Sawit Watch pada Januari lalu namun belum mendapat respons.

Oleh karenanya kata Amri, pihaknya menggelar aksi di KPK agar kasus itu dapat segera dituntaskan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Sebagai perwakilan dari beberapa elemen masyarakat MAPAN berharap KPK sebagai leading sektor pemberantasan korupsi berani bertindak tegas terhadap para oknum perampas aset negara dan koruptor sektor kehutanan bahkan menindak sampai penerima manfaatnya atau eneficial ownership," tuturnya.

Amri mengklaim, bahwa dalam kasus ini ada keterlibatan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, oknum BPN, Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan tersebut.

Untuk itu dia meminta agar KPK dapat mengambil langkah konkrit dengan memberantas dugaan praktik pelanggaran hukum di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

"Hal tersebut sebagai bentuk dukungan pada perintah Presiden RI dalam memberantas mafia tanah dan komitmen KPK yang menempatkan korupsi sektor kehutanan sebagai tindak pidana korupsi yang menjadi prioritas untuk diberantas," tuturnya.

Lebih jauh Amri menjelaskan PT Inhutani II merupakan pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas + 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.

"Diduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK)," katanya.

Dia menyebut, kerja sama perkebunan sawit itu selain tanpa persetujuan Menteri, diduga bermaksud untuk mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah.

Dimana dalam mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU PT MSAM sebelum ada perubahan status kawasan.

Baca Juga: Satu Jenazah Tertimbun Tanah di Desa Cugenang Cianjur Berhasil Dievakuasi

Alhasil pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. Penerbitan itu menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II.

"Karena itu, kami minta KPK membongkar bongkar dugaan persekongkolan oknum BPN, Inhutani II dan PT MSAM dalam menghilangkan aset negara (tanah) di Kotabaru, Kalimantan Selatan serta memeriksa dan menjadikan tersangka oknum BPN, oknum Inhutani II dan pihak PT MSAM sebagai terduga pelaku penghilangan aset negara di sana," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalsel telah dilaporkan oleh Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm ke KPK, Kejaksaan, Bareskrim Polri dan Kementerian ATR/BPN.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan hektar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto pernah merespons laporan Sawit Watch atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Saat itu Hadi menyebut perlu mempelajari berbagai dokumen terhadap persoalan mafia tanah termasuk yang terjadi di Kotabaru, Kalsel.

"Menyelesaikan permasalahan mafia tanah memang kita harus pelajari dari dokumen data yuridis, data fisik, data pendukung sehingga kita mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana," ujar Hadi dalam diskusi survei nasional Indikator Politik Indonesia pada, Kamis 6 Oktober 2022 lalu.

Hadi pun mencontohkan soal tanah yang dimanfaatkan sebagai perkebunan. Menurut dia, perlu waktu untuk menyelesaikannya karena pihaknya harus memastikan sejumlah termasuk izinnya.

"Karena apa HGU-nya katakanlah tidak sesuai dengan izinnya, kita harus audit. Apakah benar mereka izinnya 10.000 (ha) tetap 10.000 (ha), apakah fungsinya sesuai dengan izin, kemudian apakah bermanfaat untuk masyarakat," ujar Hadi.

Mantan Panglima TNI itu juga menyataka. akan mengambil tindakan hukum jika ternyata di lapangan, tanah yang digunakan untuk perkebunan lebih dari 10.000 hektare. Sebab, pemanfaatan itu sudah tidak sesuai dengan izinnya.

"Kasus di lapangan, apabila mereka lebih dari 10.000 tentunya ada tindakan hukum di sana. Permasalahan kelapa sawit banyak, apakah tumpang tindih dengan masyarakat, apakah tumpang tindih dengan kawasan hutan, ini juga akan terus kita lihat dan kita selesaikan di lapangan," kata Hadi.***

Sentimen: negatif (100%)