Sentimen
Positif (99%)
27 Nov 2022 : 12.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Kalideres

Besaran Gaji PPPK 2022 Sesuai Golongan dan Masa Kerja 0-32 Tahun, Paling Tinggi Bisa Lebihi PNS?

27 Nov 2022 : 19.14 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Besaran Gaji PPPK 2022 Sesuai Golongan dan Masa Kerja 0-32 Tahun, Paling Tinggi Bisa Lebihi PNS?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sama seperti PNS, PPPK 2022 juga bisa mendapatkan gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja 0-32 tahun. Namun apakah bisa lebih besar dari PNS?

Bukan hanya gaji saja, PPPK 2022 juga bisa mendapatkan tunjangan seperti PNS terkecuali pensiunan.

Adapun besaran gaji PPPK 2022 dan jumlah tunjangannya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Mengganti Kacamata dengan BPJS Kesehatan, Ini Besaran yang Diterima Tiap Kelas!

Honorer yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK dipastikan bisa mendapatkan gaji dan tunjangan seperti di bawah ini.

Namun saat ini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja baru dibuka untuk guru honorer dan juga tenaga kesehatan non ASN.

Lantas berapakah gaji yang akan didapatkan honorer di atas jika dinyatakan lolos PPPK 2022?

Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan dan gaji PPPK 2022.

Baca Juga: Teka-teki Baru Kematian Keluarga di Kalideres: Kamar Tertata Rapi hingga Jasad Reni Jadi Mumi, Dian Pelakunya?

- Golongan 1, Masa Kerja 0 hingga 26 tahun: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Golongan 2, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

- Golongan 3, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

- Golongan 4, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Baca Juga: Ini UMP 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia, Simulasi Naik 10 Persen, Ada yang Tembus Rp5 juta!

- Golongan 5, Masa kerja 0 hingga 33 tahun: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

- Golongan 6, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

- Golongan 7, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

- Golongan 8, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Baca Juga: Kabar Gembira! UMP 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Upah Minimum Jawa Barat dan Kota Bandung?

- Golongan 9, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

- Golongan 10, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

- Golongan 11, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

- Golongan 12, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Baca Juga: 3 Bansos Ini Bakal Cair Desember 2022, Penerima dengan Kriteria Ini Bisa Dapat Rp200 Ribu, Kamu Termasuk?

- Golongan 13, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

- Golongan 14, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.649.200 - Rp5.9993.300

- Golongan 15, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

- Golongan 16, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

- Golongan 17, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: Gempa Tektonik Guncang Pangandaran dan Sekitarnya, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami

Selain gaji pokok, honorer yang lulus PPPK 2022 juga bisa mendapatkan tunjangan seperti di bawah ini.

1. tunjangan keluarga;
2. tunjangan pangan;
3. tunjangan jabatan struktural;
4. tunjangan jabatan fungsional; atau
5. tunjangan lainnya.

Berdasarkan tabel daftar besaran gaji PNS, gaji pokok PNS dengan masa jabatan tertinggi yaitu Rp5.901.200.

Sedangkan gaji pokok PPPK dengan golongan dan masa kerja tertinggi sebesar Rp6.786.500.

Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK 2022 sesuai golongan dan masa kerja 0-32 tahun.***

Sentimen: positif (99.9%)