Sentimen
Negatif (80%)
27 Nov 2022 : 12.03
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Kasus: HAM

Perang Bintang Kabareskrim Vs Sambo Soal Setoran Tambang Ilegal, Agus Andrianto: Ada Istilah...

27 Nov 2022 : 19.03 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Perang Bintang Kabareskrim Vs Sambo Soal Setoran Tambang Ilegal, Agus Andrianto: Ada Istilah...

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Jumat 25-11-2022,21:26 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya blak-blakan soal tudingan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret dirinya.

Tudingan yang mengarah ke Kabareskrim Polri Agus Andrianto soal setoran tambang ilegal Kaltim berawal dari 'nyanyian' Ismail Bolong. 

BACA JUGA:Pengamat Militer: Supres Calon Panglima TNI Tak Perlu Tunggu Puan Maharani

Isu perang bintang di tubuh Polri sebelumnya menyeruak usai nyanyian Ismail Bolong terkait setoran tambang ilegal. 

Isu perang bintang buntut dari nyanyian Ismail Bolong juga mengungkap peran Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus tambang ilegal.

Aiptu (Purn.) Ismail Bolong dalam sebuah video yang viral di media sosial mengaku sebagai pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Kabareskrim Agus Andrianto menegaskan, dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah. 

BACA JUGA:Buronan Bareskrim Polri Ditangkap PJR Polda Metro Jaya

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 25 November 2022.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait ucapan Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Komjen Agus.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Lengkap BNI Terkait Heboh Rekening Brigadir J Rp 99,9 Triliun

Apa yang Bareskrim kerjakan, tutur Agus melanjutkan, adalah sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Sumber:

Sentimen: negatif (80%)