Sentimen
Negatif (100%)
27 Nov 2022 : 11.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kasi Pidsus-Eks Kajati Diduga Peras Pengusaha Asal Semarang Rp 10 M

27 Nov 2022 : 11.52 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kasi Pidsus-Eks Kajati Diduga Peras Pengusaha Asal Semarang Rp 10 M

JawaPos.com – Oknum penyidik perempuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diduga memeras seorang pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono. Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, dikatakan percobaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari tiga bank milik pemerintah ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu. Atas ulah itu, Kamaruddin meminta agar oknum tersebut diperiksa dan dicopot.

“Yang bersangkutan sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit,” kata Kamaruddin, Jumat (25/11) malam.

Kamarudin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Surat somasi juga ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

Kamaruddin meminta agar oknum yang terlibat percobaan pemerasan untuk dinonaktifkan dan diperiksa.

Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu ko0rdinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari; mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

“Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono,” kata Kamaruddin, dalam jumpa pers di Semarang, Jumat (25/11) malam dikutip dari Radar Semarang.

Ia menyebut, dugaan percobaan pemerasan itu dilakukan sebagai “hadiah” menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Kamarudin mengatakan, untuk satu SPDP oknum jaksa itu meminta Rp 5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.

“Oknum jaksa itu mengatakan permintaan uang atas perintah Kajati Jateng,” ujarnya.

Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak. Akibatnya, kliennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Menurut Kamaruddin, hal itu sebagai bentuk kriminalisasi. Di sisi lain, oknum penyidik yang mewakili Kajati untuk memeras merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan dan tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

“Kami meminta agar oknum jaksa tersebut diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang. Jika tidak, maka perbuatannya akan diulangi terus menerus. Dan itu menjadi preseden buruk bagi institusi Kejaksaan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal tentang dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.

“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ucapnya di sela-sela acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani Cup ke-l di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/10).

Di samping itu, ia menyampaikan jika laporan tersangka atas nama Agus Hartono tidak benar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Ia menilai upaya itu dilakukan semata-mata untuk menghindari jeratan hukum. Menurut Asintel, terhadap proses penetapan tersangka atas nama Agus Hartono sudah dilakukan sesuai prosedur hukum. Pihaknya memastikan terhadap proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel walaupun tersangka dan penasihat hukumnya sedang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang.

Sentimen: negatif (100%)