Sentimen
Positif (100%)
27 Nov 2022 : 11.38

Menkes Minta Orang Mampu Tak Pakai BPJS Kesehatan Lagi: Bayar Sendiri Melalui Swasta

27 Nov 2022 : 11.38 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menkes Minta Orang Mampu Tak Pakai BPJS Kesehatan Lagi: Bayar Sendiri Melalui Swasta

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berharap agar masyarakat mampu tidak lagi menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal itu adalah karena pengguna BPJS Kesehatan yang tergolong kaya tersebut justru membebani negara.

"Kita harapkan untuk masyarakat yang mampu tidak membebani BPJS atau negara tapi mereka membayar sendiri melalui asuransi swasta," kata Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu, 23 November 2022.

Oleh karena itu, Pemerintah akan menggandeng pihak asuransi swasta, agar orang mampu pengguna BPJS Kesehatan tidak lagi menjadi beban negara.

 

Kolaborasi itu dilakukan, agar ke depannya layanan BPJS Kesehatan bisa berkelanjutan atau sustainable, sehingga integrasi dengan asuransi swasta harus terjadi.

"Sehingga pemerintah akan konsentrasi melayani masyarakat yang memang tidak mampu, sedangkan masyarakat yang mampu diharapkan bisa meng-cover premi asuransinya dengan premi asuransi swasta," kata Budi Gunadi Sadikin.

"Ini adalah perkembangannya sampai saat ini, untuk manfaat promotif preventif di KDK JKN, semua prosesnya sudah kita jalani, sudah juga siap dimasukkan ke regulasinya, dan kita harapkan bisa kita keluarkan dalam waktu segera," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: 2 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dua Kali Mangkir, Hakim Minta JPU Panggil Paksa

Sementara mengenai pengendalian terhadap sejumlah layanan yang eksesif dan berpotensi fraud, Kemenkes juga sudah melakukan diskusi dengan organisasi profesi untuk melakukan review terhadap tindakan-tindakan mana yang memiliki potensi fraud atau eksesif.

"Kita juga sudah diskusi dengan BPJS kesehatan dan sudah setuju bahwa bentuk pengendaliannya nanti akan mengarah kepada format urun biaya atau restriksi pada layanan atau prosedur tertentu yang sudah juga dibicarakan dengan organisasi profesi," tutur Budi Gunadi Sadikin.

 

"yang sekarang yang sudah jalan adalah dalam bentuk selisih biaya akomodasi, segera mungkin akan kita luncurkan termasuk juga selisih biaya layanan medisnya," ucapnya menambahkan.

Salah satu yang sudah dibahas adalah Kemenkes telah mendorong integrasi pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) ke produk asuransi kesehatan tambahan (AKT) untuk meningkatkan cakupan peserta JKN, dan telah terjadi kesepakatan skema pembayaran klaim.

Penjamin lain atau AKT dapat berperan sebagai pihak pertama pembayar asuransi selain BPJS Kesehatan.

Kemenkes juga telah memastikan adanya perbaikan sistem informasi untuk memudahkan proses administrasi atau billing, memonitor dan mengevaluasi, serta mencegah moral hazard.

Kemudian, integrasi ini juga telah dituangkan baik dalam Revisi Permenkes Nomor 52 tentang standar tarif maupun Perpres Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Ivan Gunawan Dapat Warisan Cincin dari Titiek Puspa, Ditafsir Rp1 Miliar

Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa semua kebijakan ini dilakukan agar BPJS Kesehatan tak terlampau menanggung beban.

"Bagaimana kita bekerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran yang atau coverage yang dilakukan oleh BPJS dan swasta agar tidak semua beban ditanggung oleh BPJS, khususnya untuk masyarakat yang berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu," tuturnya.

"Sehingga pembiayaan BPJS Kesehatan bisa kita prioritaskan ke masyarakat yang memang tidak mampu," ucap Budi Gunadi Sadikin menambahkan.

Seiring dengan rencana kolaborasi BPJS Kesehatan dan asuransi swasta, pemerintah juga tengah merembuk penyesuaian tarif BPJS Kesehatan.

Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa penyesuaian perlu dilakukan lantaran tarif BPJS Kesehatan tak berubah sejak 2014.

"Kita harapkan, karena harga sudah berubah, jadi kita sesuaikan. Tarif dari sisi fairness dan equity antar-FKTP juga perlu ditingkatkan," katanya.

Dalam hal ini, pemerintah akan meningkatkan peran rumah sakit kelas C dan D sehingga layanan pasien tidak menumpuk di RS kelas A. S

Selanjutnya, pemerintah berencana menerapkan kapitasi tidak sama rata atau tergantung risiko per daerahnya.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, daerah yang populasinya tua tidak bisa disamakan dengan daerah mayoritas populasinya anak muda.

"Misalnya Yogya, banyak yang populasinya tua, sehingga beban puskesmasnya lebih tinggi dibandingkan Bali. Sehingga, kapitasi di-adjust sesuai risiko daerah," tuturnya.***

Sentimen: positif (100%)