Sentimen
Negatif (99%)
27 Nov 2022 : 10.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur, Duren Tiga

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mangkir dari Persidangan, Hakim: Selanjutnya Hadirkan Secara Paksa!

27 Nov 2022 : 10.30 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mangkir dari Persidangan, Hakim: Selanjutnya Hadirkan Secara Paksa!

PIKIRAN RAKYAT – Majelis hakim yang menangani kasus kematian Brigadir J meminta kedua mantan anak buah Ferdy Sambo dihadirkan paksa di sidang selanjutnya.

Hal ini lantaran keduanya, yaitu Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat selaku eks Anggota Divisi Propam Polri di bawah kepemimpinan Sambo enggan penuhi panggilan sidang alias mangkir.

Bukan hanya sekali, keduanya kembali mangkir dalam panggilan sebagai saksi perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Akhirnya, Majelis Hakim mengeluarkan mandate tegas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 24 November 2022.

 Baca Juga: Bupati Cianjur Menangis Pilu, Diduga karena Melihat Banyak Korban Gempa Berdatangan ke RSUD

Dia memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa kedua antek Sambo tersebut sehingga hadir sebagaimana permintaan.

Lantaran tak patuh di persidangan kliennya, Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum memohon hakim untuk bersikap tegas atas kedua eks anak buah Sambo tersebut.

Pasalnya, batalnya pemeriksaan Raditer dan Agus Saripul oleh karena ketidakhadiran mereka akan semakin mempersulit proses peradilan.

"Kalau panggilan, sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," kata Henry.

 Baca Juga: Kondisi Azka Bocah Korban Gempa Cianjur yang Terjebak 3 Hari di Reruntuhan, Pamannya: Dia Trauma

"Tadi sudah diusulkan, penuntut umum (JPU) akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," jawab Hakim Ketua Ahmad Suhel.

"Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," ucap hakim lagi.

Selain kedua eks anak buah Sambo, Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga alias TKP, Seno Sukarto juga terpantau tidak hadir di sidang kali ini.

 Baca Juga: Lansia Sudah Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Booster Kedua

Seno dikabarkan sedang dalam kondisi kurang enak badan, sehingga memilih mewakilkan kesaksiannya untuk dibacakan sesuai hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Seno.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menangguhkan sidangh hingga kamis mendatang, 1 Desember 2022.

Adapun Hendra dan Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Sentimen: negatif (99.7%)